Sementara itu, SIM dengan desain baru ini berlaku di 8 negara Asia Tenggara yakni Laos, Thailand, Filipina, Vietnam, Brunei, Singapura, Myanmar dan Malaysia.
Aturan ini, mengacu pada perjanjian SIM Domestik yang diterbitkan oleh ASEAN pada tahun 1985. Perjanjian tersebut telah diperluas pada tahun 1997 dan 1999 dengan meliputi negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar dan Kamboja.
Meski demikian, beberapa Negara memiliki aturan khusus mengenai penggunaan SIM asing. Seperti untuk di Singapura, SIM domestic Indonesia hanya bisa berlaku selama 12 bulan.
Setelah periode 12 bulan pengemudi yang ingin terus menggunakan kendaraannya di Negara tersebut, harus membuat SIM lokal Singapura.
Sedangkan untuk Malaysia, sejak 2018 pengemudi asing di Malaysia harus memiliki SIM Internasional dan SIM asal yang masih berlaku.
Untuk WNI tanpa SIM Internasional, bisa mengajukan permintaan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia.






