Pembubaran ini dilaporkan oleh akun Instagram @infolbgcom. Dalam tayangannya, nampak aparat Kepolisian tengah mengusir kerumunan bikers yang ada di lokasi tersebut.
“Personil @polsek_lembang membubarkan komunitas motor yang menuju rest area 72 karena melanggar peraturan gubernur dan maklumat kapolri tentang penyebaran Covid-19. Masyarakat berharap agar kegiatan yang selalu terjadi tiap minggu ditiadakan ucap salah satu tokoh yang tidak mau disebutkan,” tulis @infolbgcom dalam keterangan unggahannya.
Aparat Kepolisian setempat bahkan telah beberapa kali melakukan pembubaran paksa di area tersebut. Larangan berkumpul sebagai Langkah dalam pencegahan penyebaran virus Covid-19, protokol kesehatan itu banyak dilanggar oleh para bikers yang ada di lokasi tersebut.
Selain itu, suara bising knalpot juga sasaran apparat Kepolisian dalam menindak para bikers yang kerap melakukan sunmori ke lokasi ini.






