Beberapa waktu belakangan ini, Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) tengah gencar melakukan razia knalpot racing bersuara bising.
Dengan melakukan razia knalpot racing bersuara bising ini, diharapkan dapat menekan polusi suara yang ditimbulkan dan dapat menciptakan kenyamanan antar sesama pengguna jalan.
Meski demikian, polemik justru terjadi. Dimana Polisi melakukan penindakan yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya. Tak jarang, Polisi dianggap melakukan penindakan tanpa dasar yang jelas.
Dasar hukum yang digunakan oleh Polisi dalam melakukan penindakan adalah Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan bahwa knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.
Pasal 285 Ayat (1)
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Atas dasar pasal itu, pihak kepolisian bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat. Syarat standar tingkat kebisingan knalpot sudah ditentukan di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Buat motor 80cc – 175cc, maksimal bising 83 dB, sedangkan motor di atas 175cc maksimal bising 80 dB.
Menanggapi hal ini, Budiman, CEO Sphinx Motor Sport yang merupakan distributor knalpot Akrapovic di Indonesia pun buka suara. Budiman yang tim jurnalbikers.com hubungi via WhatsApp (26/3) meminta agar Polisi bisa dilengkapi alat pengukur suara kala melakukan penindakan atau razia.
“Sebaiknya pihak penegak hukum hafus memiliki sarana alat ukur suara. Sesuai standard dunia dan cara yang benar juga. Seperti satu meter dari knalpot. Karena mereka.memiliki keterbatasan alat, jadi ya saya rasa mereka pukul rata knalpot tidak standard. Bila main pukul rata akan banyak merugikan produsen knalpot lokal, dan akan mematikan industri aftermarket motor.,” ujar Budiman.
Ditambahkan oleh Budiman, Polisi seharusnya berkoordinasi dengan Kementrian Lingkungan Hidup untuk membuat seminar atau bimbingan kepada para produsen knalpot agar mereka bisa memahami aturan yang diberlakukan.
“Seharusnya, pihak berwenag dari Polisi atau Lingkungan Hidup harus memberikan seminar dan bimbingan kepada produsen dulu. Lalu dibuatkan aturan,” imbuhnya
Selain itu, Budiman juga berharap Polisi dan Kementrian lingkungan hidup bisa membentuk sebuah badan yang bisa menerbitkan homologasi terkait dengan ambang batas suara yang dihasilkan dari knalpot. Jika knalpot tidak memenuhi uji homologasi yang dimaksud maka bisa di lakukan penindakan lebih lanjut.
“Seperti di Thailand ada aturan homologasi dan dgn itu mereka bisa mengikuti aturan homologasi dr pemerintah disana. Bila tidak ada sertifikasi homologasi, boleh ditilang dijalan atau ditindak. Sekarang saya rasa semua pabrikan lokal juga bingung harus gimana juga. Saya rasa itu penting, pihak berwenang untuk mensosialisasikan aturan ke produsen dulu lalu ke bawahnya,” paparnya.
Meski demikian, Budiman tidak merasa terlalu khawatir terhadap kelanjutan bisnis sebagai distributor resmi knalpot after market asal Slovenia. Menurutnya, produk Akrapovic yang dimasukkan ke Indonesia memiliki ambang suara yang jauh di bawah ambang suara maksimum yang ditetapkan.
“Mungkin ada sedikit pengaruh terhadap bisnis kita, tapi segment market kita lebih ke masyarakat yang berpengetahuan luas. Dimana mungkin mereka bisa mendebatkan tingkat kebisingan dan alat ukur dilapangan. Juga produk Akrapovic semua juga memiliki standard level suara dibawah dan tidak jauh dari knalpot standard. Ada beberapa yang memiliki sertifikasi Euro 3 sampai dengan 5. Jadi saya sarankan untuk dibawa bersama motornya dan ditunjukan ke Polisi bila ada razia,” tegas Budiman.
Dikatakan oleh Budiman, perihal razia knalpot racing bersuara bising Polisi juga masih bingung terhadap aturan yang diberlakukan.
“Saat ini mereka masih menggodok lebih lanjut. Saya masih menunggu juga. Sepertinya mereka juga masih bingung dengan alat ukur dan aturan suara juga,” pungkas Budiman.
Discussion about this post