Tuesday, July 28, 2026
  • Login
jurnalbikers.com
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
Razia Knalpot Racing Bersuara Bising

Razia Knalpot Racing Bersuara Bising, Begini Tanggapan Akrapovic Indonesia

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
26/03/2021
in Berita
0
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

New Honda NX500 Resmi Mengaspal di Indonesia

Semarak HUT ke-54, Bantuan Kacamata Gratis Wahana Artha Group Bikin Senyum Siswa SLBN 3 Jakarta Makin Merekah

Borong Podium, United Bike Kencana Team Tampil Cemerlang di Kejuaraan Nasional MTB 2026

Beberapa waktu belakangan ini, Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) tengah gencar melakukan razia knalpot racing bersuara bising.

Dengan melakukan razia knalpot racing bersuara bising ini, diharapkan dapat menekan polusi suara yang ditimbulkan dan dapat menciptakan kenyamanan antar sesama pengguna jalan.

Meski demikian, polemik justru terjadi. Dimana Polisi melakukan penindakan yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya. Tak jarang, Polisi dianggap melakukan penindakan tanpa dasar yang jelas.

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Dasar hukum yang digunakan oleh Polisi dalam melakukan penindakan adalah Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan bahwa knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.

Pasal 285 Ayat (1)

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Atas dasar pasal itu, pihak kepolisian bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat. Syarat standar tingkat kebisingan knalpot sudah ditentukan di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Buat motor 80cc – 175cc, maksimal bising 83 dB, sedangkan motor di atas 175cc maksimal bising 80 dB.

Baca Juga :  Pecah Rekor! Kemeriahan MAXI Yamaha Day 2026 Berastagi Diserbu Ribuan Bikers dan Keluarga

Razia Knalpot Racing Bersuara Bising

Wahana Honda juni 2026 Wahana Honda juni 2026 Wahana Honda juni 2026

Menanggapi hal ini, Budiman, CEO Sphinx Motor Sport yang merupakan distributor knalpot Akrapovic di Indonesia pun buka suara. Budiman yang tim jurnalbikers.com hubungi via WhatsApp (26/3) meminta agar Polisi bisa dilengkapi alat pengukur suara kala melakukan penindakan atau razia.

“Sebaiknya pihak penegak hukum hafus memiliki sarana alat ukur suara. Sesuai standard dunia dan cara yang benar juga. Seperti satu meter dari knalpot. Karena mereka.memiliki keterbatasan alat, jadi ya saya rasa mereka pukul rata knalpot tidak standard. Bila main pukul rata akan banyak merugikan produsen knalpot lokal, dan akan mematikan industri aftermarket motor.,” ujar Budiman.

Ditambahkan oleh Budiman, Polisi seharusnya berkoordinasi dengan Kementrian Lingkungan Hidup untuk membuat seminar atau bimbingan kepada para produsen knalpot agar mereka bisa memahami aturan yang diberlakukan.

“Seharusnya, pihak berwenag dari Polisi atau Lingkungan Hidup harus memberikan seminar dan bimbingan kepada produsen dulu. Lalu dibuatkan aturan,” imbuhnya

Selain itu, Budiman juga berharap Polisi dan Kementrian lingkungan hidup bisa membentuk sebuah badan yang bisa menerbitkan homologasi terkait dengan ambang batas suara yang dihasilkan dari knalpot. Jika knalpot tidak memenuhi uji homologasi yang dimaksud maka bisa di lakukan penindakan lebih lanjut.

“Seperti di Thailand ada aturan homologasi dan dgn itu mereka bisa mengikuti aturan homologasi dr pemerintah disana. Bila tidak ada sertifikasi homologasi, boleh ditilang dijalan atau ditindak. Sekarang saya rasa semua pabrikan lokal juga bingung harus gimana juga. Saya rasa itu penting, pihak berwenang untuk mensosialisasikan aturan ke produsen dulu lalu ke bawahnya,” paparnya.

Meski demikian, Budiman tidak merasa terlalu khawatir terhadap kelanjutan bisnis sebagai distributor resmi knalpot after market asal Slovenia. Menurutnya, produk Akrapovic yang dimasukkan ke Indonesia memiliki ambang suara yang jauh di bawah ambang suara maksimum yang ditetapkan.

Baca Juga :  New Honda NX500 Resmi Mengaspal di Indonesia

“Mungkin ada sedikit pengaruh terhadap bisnis kita, tapi segment market kita lebih ke masyarakat yang berpengetahuan luas. Dimana mungkin mereka bisa mendebatkan tingkat kebisingan dan alat ukur dilapangan. Juga produk Akrapovic semua juga memiliki standard level suara dibawah dan tidak jauh dari knalpot standard. Ada beberapa yang memiliki sertifikasi Euro 3 sampai dengan 5. Jadi saya sarankan untuk dibawa bersama motornya dan ditunjukan ke Polisi bila ada razia,” tegas Budiman.

Dikatakan oleh Budiman, perihal razia knalpot racing bersuara bising Polisi juga masih bingung terhadap aturan yang diberlakukan.

“Saat ini mereka masih menggodok lebih lanjut. Saya masih menunggu juga. Sepertinya mereka juga masih bingung dengan alat ukur dan aturan suara juga,” pungkas Budiman.

Share this:

  • Tweet
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on Threads (Opens in new window) Threads
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp

Like this:

Like Loading…

Related

Tags: AkrapovicKnalpotRaziaRazia KnalpotRazia Knalpot BisingRazia Knalpot Racing Bersuara BisingSphinx Motor Sport
Share196Tweet123Send
Previous Post

10 Faktor Potensi Bahaya di Jalan

Next Post

Test Ride Aprilia Shiver 900, Berasa Jambakannya!

Reza Agis Surya Putra

Reza Agis Surya Putra

Related Posts

New Honda NX500

New Honda NX500 Resmi Mengaspal di Indonesia

27/07/2026
0

Jurnalbikers.com - PT Astra Honda Motor (AHM) akhirnya resmi merilis New Honda NX500 sebagai pilihan big bike adventure touring terbaru...

Bantuan Kacamata Gratis Wahana Artha Group

Semarak HUT ke-54, Bantuan Kacamata Gratis Wahana Artha Group Bikin Senyum Siswa SLBN 3 Jakarta Makin Merekah

26/07/2026
0

Jurnalbikers.com - Wahana Artha Group kembali menunjukkan kepedulian nyatanya kepada sesama, dengan menyalurkan bantuan kacamata gratis untuk 100 siswa Sekolah...

United Bike Kencana Team

Borong Podium, United Bike Kencana Team Tampil Cemerlang di Kejuaraan Nasional MTB 2026

26/07/2026
0

Jurnalbikers.com - Kabar bangga datang dari arena balap sepeda nasional, di mana para atlet United Bike Kencana Team berhasil unjuk...

AHM-TSC 2026

Adu Skill Keren di AHM-TSC 2026, Teknisi Honda Terbaik Unjuk Gigi Berebut Tiket ke Jepang!

25/07/2026
0

Jurnalbikers.com - Ajang bergengsi  Astra Honda Motor Technical Skill Contest (AHM-TSC) 2026 kembali digelar oleh PT Astra Honda Motor demi...

Leave Comment
jurnalbikers.com

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.

Loading Comments...

    %d