Sunday, March 1, 2026
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Relawan Pengawal Ambulans Viral Pakai Sirbo, Begini Tanggapan Dirlantas dan Ketua HPCI

Relawan Pengawal Ambulans Viral Pakai Sirbo, Begini Tanggapan Dirlantas dan Ketua HPCI

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
09/09/2021
in Berita
0
Relawan Pengawal Ambulans

Oknum Bikers relawan pengawal Ambulans yang viral (sumber : IG @polantasindonesia)

FacebookTwitterWhatsApp

Tengah viral di jejaring sosial media, seorang oknum Bikers yang juga relawan pengawal Ambulans kerap pamer aksi menggunakan motor yang dilengkapi dengan sirine dan strobo.

Diketahui melalui unggahannya di sejumlah jejaring sosial media, oknum Bikers anggota relawan pengawal Ambulans ini kerap memamerkan motornya yang dilengkapi dengan lampu strobo yang menyilaukan mata.

Penggunaan lampu strobo dan sirine sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tidak semua kendaraan boleh menggunakan lampu strobo tersebut. Tertulis dalam Pasal 59 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, lampu isyarat dan/atau sirine dipasang pada kendaraan bermotor untuk kepentingan tertentu.

RelatedPosts

Siap Mudik 2026? Intip Layanan Spesial dan Promo Melimpah dari Yamaha!

Makin Praktis, Begini Cara Seru Adopsi Gaya Hidup Smart & Green dengan Mobil Listrik

Lebih Aman! Wahana Honda Ajak Mudik Bareng Lebaran 2026

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com
WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Adapun ketentuan penggunaan lampu isyarat tersebut antara lain:

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Related

Baca Juga :  Makin Praktis, Begini Cara Seru Adopsi Gaya Hidup Smart & Green dengan Mobil Listrik
Page 1 of 3
123Next
Tags: Dirlantas Polda Metro JayaHonda PCX Club Indonesia (HPCI)Relawan Pengawal AmbulansSirine dan Strobo
Previous Post

SMC Bekasi Raya Dukung Aksi Sosial Mewarnai Masjid

Next Post

MV Agusta Brutale 1000 RS 2022 Diluncurkan Tampang Makin Sangar

Related Posts

Program Ramadhan Yamaha 2026

Siap Mudik 2026? Intip Layanan Spesial dan Promo Melimpah dari Yamaha!

28/02/2026
Home Charging EV

Makin Praktis, Begini Cara Seru Adopsi Gaya Hidup Smart & Green dengan Mobil Listrik

28/02/2026
Wahana Mudik Balik Bareng Honda (MBBH) 2026

Lebih Aman! Wahana Honda Ajak Mudik Bareng Lebaran 2026

27/02/2026
Outlet Apparel Tracker Cihampelas Bandung

Outlet Apparel Tracker Cihampelas Bandung Resmi Dibuka, Ada Hadiah Yamaha XMAX!

27/02/2026
Honda Community Visit IIMS 2026

Intip Keseruan Honda Community, Visit IIMS 2026

27/02/2026
Om Daeng Jelajah Sulawesi Yamaha XMAX TECHMAX

Om Daeng Taklukkan 6.000 KM, Jelajah Sulawesi bersama Yamaha XMax Techmax

26/02/2026
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.