Belakangan beredar video viral yang menayangkan rombongan pemotor Supermoto masuk jalan tol Tol Kelapa Gading-Pulogebang pada Sabtu (26/2) dini hari kemarin.
Aksi rombongan pemotor Supermoto masuk tol ini diperkirakan dilakukan sekitar pukul 03.00 dinihari. Video yang direkam oleh salah satu peserta rombongan itu, tersebar dan jadi viral di kalangan masyarakat.
Salah satu video disebar oleh akun Instagram @wargajakarta.id. Para pemotor diduga masuk dari pintu tol Pulogebang dan keluar melalui pintu tol Kelapa Gading (Mal of Indonesia).
Dalam video nampak serombongan pemotor Supermoto itu secara bersamaan memasuki gerbang tol. Nampak seorang dari mereka menjaga palang gerbang tol dan sebagian lainnya masuk jalan tol.
Di dalam jalan tol para pemotor itu memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi, beberapa pelakunya nampak mengendarai motor dengan cara berdiri di atas motornya. Para pelaku itu nampak menunjukkan kegembiraanya bisa masuk tol dengan sepeda motor.
Melalui video yang tersebar, aksi para pemotor itu dikecam oleh masyarakat. Di kalangan pecinta otomotif roda dua pun mengecam para pemotor tersebut. Aksi yang tidak terpuji dan tidak baik untuk di contoh.
Menanggapi hal itu, Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan guna menindak para pelaku pemotor yang masuk tol tersebut. Kepolisian akan melakukan indentifikasi berdasarkan video yang ada sebagai bukti pelanggaran.
“Hingga saat ini tim masih bergerak dan melakukan penyelidikan,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam, Selasa (1/3).
Disampaikan AKBP Jamal, pihaknya masih berupaya untuk mengidentifikasi rombongan supermoto tersebut. Sehingga dirinya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait kejadian itu.
“Informasi perkembangan nanti akan kami sampaikan,” jelas AKBP Jamal, dikutip dari situs NTMC Polri.
Terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pemerintah memiliki aturan terkait larangan sepeda motor untuk dapat melintas di jalan tol sebagaimana tertulis dalam Pasal 38 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015.
Dengan aturan itu, KombesPol Sambodo memastikan akan menindak tegas dan memberikan sanksi terhadap rombongan yang melanggar aturan lalu lintas.