Sering menimbulkan masalah, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan konvoi Sahur On The Road (SOTR).
Seakan telah jadi budaya, Sahur On The Road kerap dilakukan oleh masyarakat utamanya di kota-kota besar seperti Jakarta. Dalam kegiatan ini, secara berkelompok masyarakat berkonvoi dengan kendaraan baik sepeda motor ataupun mobil.
Sejatinya, ada kegiatan mulia dalam SOTR ini. Biasanya kelompok masyarakat ini melakukan kegiatan sosial, dengan berbagi makanan untuk sahur bagi masyarakat tidak mampu.
Meski demikian, belakangan kerap terjadi kejadian buruk saat berkegiatan SOTR. Sering terjadi bentrokan antara kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan tersebut.
Bisa karena saling ejek, ataupun bersenggolan di jalan yang menyebabkan adanya keributan saat SOTR.
Atas dasar hal itulah, Irjen Fadil Imran memandang kegiatan SOTR saat ini lebih banyak negatifnya. Untuk itulah, Kapolda Metro Jaya meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan SOTR.
“Saya sudah mengeluarkan maklumat agar kegiatan-kegiatan tidak produktif seperti konvoi di malam hari, atas nama sahur on the road (SOTR) yang tindakannya banyak negatifnya, saya minta supaya dihentikan,” kata Fadil.
Selain kegiatan SOTR, Irjen Fadil Imran juga melarang masyarakat untuk menyalakan petasan. Kegiatan itu, dianggap akan mengganggu masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa.
Kapolda Metro Jaya juga mengimbau agar tempat hiburan malam menaati jam operasional selama Ramadan.
“Main petasan juga demikian, dihentikan. Karena ganggu yang salat tarawih dan sebagainya. Kemudian kita menghargai orang yang berpuasa, tempat hiburan menaati jam buka dan tutup sesuai ketentuan Perda,” jelasnya.
“Kami dari Polda, akan bekerjasama dengan Pemda DKI untuk semua bisa berjalan dengan lancar dan baik,” sambungnya.
Larangan Berdasarkan Maklumat Kapolda Metro Jaya
Sebagai informasi tambahan, larangan konvoi SOTR diatur dalam Maklumat Kapolda Metro Jaya bernomor Mak/01/III/2023 tertanggal 15 Maret 2023.
Adapun sanksi untuk penerapan larangan konvoi SOTR mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Kita Polri ataupun Polda Metro Jaya, akan mengamankan. Terkait sanksi, banyak hal. Terkait yang mengganggu ketertiban, dengan penggunaan tempat publik seperti jalan umum tentu ada UU nomor 22 tahun 2009. Itu terkait dengan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas,” jelasKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko
Lebih lanjut Trunoyudo menjelaskan, maklumat tersebut melarang sejumlah kegiatan yang berpotensi mengganggu jalannya ibadah Ramadan. Mulai dari menyalakan kembang api, aksi balap liar hingga konvoi arak-arakan seperti SOTR (konvoi alegoris).
“Alegoris ini adalah konvoi seperti SOTR yang melibatkan jalanan di tempat umum. Kemudian dapat mengganggu ketertiban maupun keselamatan berlalu lintas gitu,” pungkasnya.