Larangan Berdasarkan Maklumat Kapolda Metro Jaya
Sebagai informasi tambahan, larangan konvoi SOTR diatur dalam Maklumat Kapolda Metro Jaya bernomor Mak/01/III/2023 tertanggal 15 Maret 2023.
Adapun sanksi untuk penerapan larangan konvoi SOTR mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Kita Polri ataupun Polda Metro Jaya, akan mengamankan. Terkait sanksi, banyak hal. Terkait yang mengganggu ketertiban, dengan penggunaan tempat publik seperti jalan umum tentu ada UU nomor 22 tahun 2009. Itu terkait dengan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas,” jelasKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko
Lebih lanjut Trunoyudo menjelaskan, maklumat tersebut melarang sejumlah kegiatan yang berpotensi mengganggu jalannya ibadah Ramadan. Mulai dari menyalakan kembang api, aksi balap liar hingga konvoi arak-arakan seperti SOTR (konvoi alegoris).
“Alegoris ini adalah konvoi seperti SOTR yang melibatkan jalanan di tempat umum. Kemudian dapat mengganggu ketertiban maupun keselamatan berlalu lintas gitu,” pungkasnya.






