Friday, September 19, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Sanksi Putar Balik Kendaraan Diperpanjang, Mudik Masih Dilarang

Sanksi Putar Balik Kendaraan Diperpanjang, Mudik Masih Dilarang

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
17/05/2021
in Berita
0
Sanksi Putar Balik Kendaraan
FacebookTwitterWhatsApp

Kepolisian Republik Indonesia memperpanjang masa pemberlakuan sanksi putar balik kendaraan, hingga tanggal 24 Mei 2021 mendatang.

Perpanjangan masa pemberlakuan sanksi putar balik kendaraan ini disampaikan oleh, Kepala Bagian Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan.

Kombes Rudy menyampaikan, hal ini akan dilakukan meski Operasi Ketupat 2021 direncanakan berakhir pada akhir pekan ini dan tidak berlaku lagi hari ini, Senin (17/5).

RelatedPosts

Fasilitas IMOS 2025 Lengkap, Shuttle Bus Gratis hingga Area Parkir Luas

Wahana Makmur Sejati Tegaskan Konsistensi Pelayanan Dealer Honda Jakarta Tangerang

Tampilan Baru Main Dealer Suzuki Terbesar, Indo SunMotor Gemilang

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Dia juga mengatakan, Operasi Ketupat akan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

“Operasi Ketupat selesai 17 Mei 2021. Dilanjutkan KRYD sampai tanggal 24 Mei 2021,” kata Kabagops Korlantas Kombes Rudy Antariksawan, sebagaimana dikutip dari situs Korlantas Polri.

Kombes Rudy juga menjelaskan, KRYD tetap akan memberlakukan pemberian sanksi putar balik bagi pemudik yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran.

Diprediksi, masih banyak warga yang akan melakukan perjalanan mudik setelah hari raya Lebaran. Untuk mengantisipasinya, maka diberlakukan perpanjangan pemberlakuan sanksi lewat Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan itu.

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Ia menyebutkan, kendaraan pemudik yang melintas di posko penyekatan akan dikenakan sanksi putar balik hingga tanggal 24 Mei 2021 mendatang.

“Iya, kendaraan tetap diminta putar balik selama KRYD,” ujarnya.

Ditambahkan olehnya, 381 posko penyekatan mudik Lebaran juga tetap berlaku selama operasi KRYD berlangsung. Petugas juga akan tetap berjaga dan memeriksa setiap kendaraan yang akan melintas di setiap posko pemeriksaan.

“Oleh karena itu, sekali lagi kami mohon maaf, mohon maklum dari masyarakat,” pungkasnya.

Related

Baca Juga :  FIFGROUP Hadir di IMOS 2025 dengan Promo Spesial
Tags: Korlantas PolriLarangan Mudik LebaranPenyekatan Arus MudikSanksi Putar Balik Kendaraan
Previous Post

12 Pos Pemeriksaan Pemudik Disiapkan, Wajib Tunjukkan Dokumen Perjalanan

Next Post

Vespa 946 Christian Dior Segera Hadir di Indonesia, Para Sultan Siap Bersaing Memilikinya

Related Posts

Fasilitas IMOS 2025

Fasilitas IMOS 2025 Lengkap, Shuttle Bus Gratis hingga Area Parkir Luas

19/09/2025
Pelayanan Wahana Makmur Sejati

Wahana Makmur Sejati Tegaskan Konsistensi Pelayanan Dealer Honda Jakarta Tangerang

18/09/2025
main dealer Suzuki Indo SunMotor Gemilang (1)

Tampilan Baru Main Dealer Suzuki Terbesar, Indo SunMotor Gemilang

18/09/2025
MAXI Yamaha Day 2025

MAXI Yamaha Day 2025 Sukses Besar, 10 Ribu Biker Meriahkan Perayaan Satu Dekade

17/09/2025
Aplikasi FIFGO IMOS 2025

FIFGROUP Hadirkan Aplikasi FIFGO di IMOS 2025, Transaksi Makin Mudah dan Praktis

17/09/2025
Promo Servis Motor Honda Hari Pelanggan Nasional

Promo Servis Motor Honda Spesial Hari Pelanggan Nasional 2025 dari Wahana

16/09/2025
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.