Kepolisian Republik Indonesia memperpanjang masa pemberlakuan sanksi putar balik kendaraan, hingga tanggal 24 Mei 2021 mendatang.
Perpanjangan masa pemberlakuan sanksi putar balik kendaraan ini disampaikan oleh, Kepala Bagian Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan.
Kombes Rudy menyampaikan, hal ini akan dilakukan meski Operasi Ketupat 2021 direncanakan berakhir pada akhir pekan ini dan tidak berlaku lagi hari ini, Senin (17/5).
Dia juga mengatakan, Operasi Ketupat akan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
“Operasi Ketupat selesai 17 Mei 2021. Dilanjutkan KRYD sampai tanggal 24 Mei 2021,” kata Kabagops Korlantas Kombes Rudy Antariksawan, sebagaimana dikutip dari situs Korlantas Polri.
Kombes Rudy juga menjelaskan, KRYD tetap akan memberlakukan pemberian sanksi putar balik bagi pemudik yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran.
Diprediksi, masih banyak warga yang akan melakukan perjalanan mudik setelah hari raya Lebaran. Untuk mengantisipasinya, maka diberlakukan perpanjangan pemberlakuan sanksi lewat Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan itu.
Ia menyebutkan, kendaraan pemudik yang melintas di posko penyekatan akan dikenakan sanksi putar balik hingga tanggal 24 Mei 2021 mendatang.
“Iya, kendaraan tetap diminta putar balik selama KRYD,” ujarnya.
Ditambahkan olehnya, 381 posko penyekatan mudik Lebaran juga tetap berlaku selama operasi KRYD berlangsung. Petugas juga akan tetap berjaga dan memeriksa setiap kendaraan yang akan melintas di setiap posko pemeriksaan.
“Oleh karena itu, sekali lagi kami mohon maaf, mohon maklum dari masyarakat,” pungkasnya.