Tuesday, December 9, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Sanksi Putar Balik Kendaraan Diperpanjang, Mudik Masih Dilarang

Sanksi Putar Balik Kendaraan Diperpanjang, Mudik Masih Dilarang

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
17/05/2021
in Berita
0
Sanksi Putar Balik Kendaraan
FacebookTwitterWhatsApp

Kepolisian Republik Indonesia memperpanjang masa pemberlakuan sanksi putar balik kendaraan, hingga tanggal 24 Mei 2021 mendatang.

Perpanjangan masa pemberlakuan sanksi putar balik kendaraan ini disampaikan oleh, Kepala Bagian Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan.

Kombes Rudy menyampaikan, hal ini akan dilakukan meski Operasi Ketupat 2021 direncanakan berakhir pada akhir pekan ini dan tidak berlaku lagi hari ini, Senin (17/5).

RelatedPosts

Dealer Motoplex Piaggio dan Vespa Bintaro Resmi Dibuka

Astra Honda SDGs Future Leaders 2025 Dorong Generasi Muda Hadirkan Solusi Berkelanjutan

Federal Oil dan SiTepat Gelar Sowan Nyaman

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Dia juga mengatakan, Operasi Ketupat akan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

“Operasi Ketupat selesai 17 Mei 2021. Dilanjutkan KRYD sampai tanggal 24 Mei 2021,” kata Kabagops Korlantas Kombes Rudy Antariksawan, sebagaimana dikutip dari situs Korlantas Polri.

Kombes Rudy juga menjelaskan, KRYD tetap akan memberlakukan pemberian sanksi putar balik bagi pemudik yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran.

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Diprediksi, masih banyak warga yang akan melakukan perjalanan mudik setelah hari raya Lebaran. Untuk mengantisipasinya, maka diberlakukan perpanjangan pemberlakuan sanksi lewat Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan itu.

Ia menyebutkan, kendaraan pemudik yang melintas di posko penyekatan akan dikenakan sanksi putar balik hingga tanggal 24 Mei 2021 mendatang.

“Iya, kendaraan tetap diminta putar balik selama KRYD,” ujarnya.

Ditambahkan olehnya, 381 posko penyekatan mudik Lebaran juga tetap berlaku selama operasi KRYD berlangsung. Petugas juga akan tetap berjaga dan memeriksa setiap kendaraan yang akan melintas di setiap posko pemeriksaan.

“Oleh karena itu, sekali lagi kami mohon maaf, mohon maklum dari masyarakat,” pungkasnya.

Related

Baca Juga :  Federal Oil dan SiTepat Gelar Sowan Nyaman
Tags: Korlantas PolriLarangan Mudik LebaranPenyekatan Arus MudikSanksi Putar Balik Kendaraan
Previous Post

12 Pos Pemeriksaan Pemudik Disiapkan, Wajib Tunjukkan Dokumen Perjalanan

Next Post

Vespa 946 Christian Dior Segera Hadir di Indonesia, Para Sultan Siap Bersaing Memilikinya

Related Posts

Dealer Motoplex Piaggio dan Vespa Bintaro

Dealer Motoplex Piaggio dan Vespa Bintaro Resmi Dibuka

09/12/2025
Astra Honda SDGs Future Leaders 2025

Astra Honda SDGs Future Leaders 2025 Dorong Generasi Muda Hadirkan Solusi Berkelanjutan

07/12/2025
Federal Oil Sowan Nyaman

Federal Oil dan SiTepat Gelar Sowan Nyaman

07/12/2025
MaxDecal Art Party 2025

MaxDecal Art Party 2025, Satukan Seniman dan Modifikator Otomotif

06/12/2025
Motul Moride Denpasar

Motul Bangun Kebersamaan Komunitas Motor di Denpasar Lewat Moride

06/12/2025
Promo End Year Sale Akhir Tahun Honda

Promo End Year Sale, Wahana Honda Tebar Diskon Sampai Jutaan Rupiah

06/12/2025
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.