Ketentuan Penggolongan
Seperti diketahui sebelumnya, Kepolisian melalui Peraturan Kepolisian menetapkan SIM C akan dibagi menjadi 3 golongan. Ketiga golongan ini, dibagi berdasarkan kapasitas mesin motor yang akan digunakan pemohon.
SIM C diperuntukkan bagi pemotor yang gunakan motor dengan kapasitas mesin sampai dengan 250cc. SIM C1 untuk pemotor yang gunakan motor 250cc – 500cc. Sementara C2 untuk pemotor yang gunakan motor 500cc keatas dan juga motor bertenaga listrik.
Kebijakan penggolongan SIM C ini termaktub dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pada Pasal 13 ayat (2) huruf g, h, dan i.
Dalam Perpol tersebut, untuk mendapatkan SIM C1 harus memenuhi ketentuan, yakni memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan. Begitu juga untuk SIM C2 harus punya SIM C1 selama satu tahun terlebih dahulu.
Polri juga mengatur usia membuat SIM C, C1, dan C2. Persyaratan usia untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi C adalah minimal 17 tahun. Surat Izin Mengemudi C1, minimal 18 tahun. Dan Surat Izin Mengemudi C2, minimal 19 tahun.






