Fenomena turis Warga Negara Asing (WNA) di Bali, yang kerap gunakan motor rental dan melakukan pelanggaran berlalu lintas. Membuat pemerintah setempat, bertindak tegas.
Gubernur Bali, Wayan Koster, mengeluarkan peraturan turis asing tidak boleh lagi gunakan motor rental. Diketahui, beberapa turis asing itu kerap melanggar aturan lalu lintas. Mulai dari berkendara ugal-ugalan, hingga tak memakai helm serta pelat nomor palsu.
“Jadi, para turis asing itu harus bepergian, menggunakan mobil-mobil dari travel. Tidak dibolehkan lagi menggunakan sepeda motor, yang bukan dari travel agent,” kata Koster di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, seperti dikutip dari Antara, Minggu 12 Maret 2023.
Sementara itu, Polda Bali sendiri mencatat telah banyak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para turis asing. Beberapa pelanggaran bahkan sangat membahayakan, seperti berkendara tidak gunakan baju, tidak gunakan helm, hingga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra, mengungkapkan dalam satu minggu terakhir tercatat 171 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh WNA. Putu Jayan menegaskan, akan menindak para turis asing yang ugal-ugalan dan melanggar aturan lalu lintas.
“Edukasi juga kami lakukan kepada rental-rental penyedia kendaraan, yang disewakan kepada para turis asing atau warga negara asing yang ada di Bali. Kita minta mereka untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas,” kata Irjen Putu Jayan.
Gubernur Bali berharap, dengan adanya aturan ini membuat pariwisata di Bali semakin berkualitas. Wayan Koster juga menyampaikan, pihaknya bersama tim pengawasan orang asing akan menindak tegas turis asing yang melanggar.
“Kita akan beri tindakan tegas terhadap para turis, wisatawan, warga negara asing yang tidakannya tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia dan budaya yang ada di Bali khususnya,” pungkasnya.