• Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Mobil
Monday, May 25, 2026
  • Login
jurnalbikers.com
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Mobil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Mobil
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026 FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026 FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026

Home » Siap-siap! Aturan Mati Pajak STNK 2 Tahun Datanya Akan Dihapus, Segera Diberlakukan

Siap-siap! Aturan Mati Pajak STNK 2 Tahun Datanya Akan Dihapus, Segera Diberlakukan

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
01/08/2022
in Berita
0
STNK Mati 2 Tahun, Begini Tahapan Hapus Permanen Registrasi Kendaraan
FacebookTwitterWhatsApp

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera implementasikan aturan kendaraan yang mati pajak STNK selama dua tahun, akan dihapus datanya.

Aturan ini sejatinya telah ada sejak lama, namun belum juga diimplementasikan peraturannya. Peraturan kendaraan yang mati pajak STNK selama 2 tahun bakal dihapus datanya tercantum dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Saat ini, Korlantas Polri tengah melakukan persiapan kembali untuk menerapkan peraturan ini. Seperti disampaikan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.

RelatedPosts

20 Konsumen Pertama Resmi Boyong Honda Prelude Terbaru!

Hajatan Cabang FIFGROUP Hadirkan Promo dan Hiburan untuk Warga Depok

FIFGROUP Sabet Penghargaan Bergengsi di IRCA 2026

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

“Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” kata Kakorlantas seperti dikutip dari situs Korlantas Polri.

Lebih lanjut Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan saat aturan tersebut telah ditetapkan makan kendaraan yang pajaknya mati selama dua tahun dan tidak dilakukan perpanjangan maka akan dihapus datanya dan dianggap motor bodong.

Wahana Honda Mei 2026 Wahana Honda Mei 2026 Wahana Honda Mei 2026

Menurut Irjen Pol Firman Shantyabudi, aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.

“Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” tuturnya.

Related

Baca Juga :  Hajatan Cabang FIFGROUP Hadirkan Promo dan Hiburan untuk Warga Depok
Page 1 of 2
12Next
Tags: Korlantas PolriMati Pajak STNKPajak KendaraanPajak MatiPajak STNK
Previous Post

Aspira Kembali Sponsori Gresini Racing di MotoGP 2023

Next Post

Touring FORWOT Jalin Silaturahmi dan Tambah Asupan Pengetahuan

Related Posts

Honda Prelude terbaru

20 Konsumen Pertama Resmi Boyong Honda Prelude Terbaru!

25/05/2026
Hajatan Cabang FIFGROUP Depok II

Hajatan Cabang FIFGROUP Hadirkan Promo dan Hiburan untuk Warga Depok

24/05/2026
Penghargaan Kepatuhan Hukum FIFGROUP IRCA 2026

FIFGROUP Sabet Penghargaan Bergengsi di IRCA 2026

24/05/2026
Motor Listrik Vinfast Viper

Simak, Seberapa Keren Motor Listrik Vinfast Viper

23/05/2026
PEVS 2026

Pameran Kendaraan Listrik PEVS 2026 Bakal Hadir Lebih Seru di Jakarta

23/05/2026
Shop & Drive Haurgeulis

Shop & Drive Hadir di Haurgeulis, Siap Manjakan Pemilik Mobil

23/05/2026
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.