Saturday, March 7, 2026
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Siap-siap! Aturan Mati Pajak STNK 2 Tahun Datanya Akan Dihapus, Segera Diberlakukan

Siap-siap! Aturan Mati Pajak STNK 2 Tahun Datanya Akan Dihapus, Segera Diberlakukan

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
01/08/2022
in Berita
0
STNK Mati 2 Tahun, Begini Tahapan Hapus Permanen Registrasi Kendaraan
FacebookTwitterWhatsApp

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera implementasikan aturan kendaraan yang mati pajak STNK selama dua tahun, akan dihapus datanya.

Aturan ini sejatinya telah ada sejak lama, namun belum juga diimplementasikan peraturannya. Peraturan kendaraan yang mati pajak STNK selama 2 tahun bakal dihapus datanya tercantum dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Saat ini, Korlantas Polri tengah melakukan persiapan kembali untuk menerapkan peraturan ini. Seperti disampaikan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.

RelatedPosts

Buka Puasa Bersama Wahana, Dari Silaturahmi hingga Intip Inovasi Verdeen

Mudik Makin Nyaman, Bale Santai Honda 2026 Hadir di Cikupa!

FIFGROUP Cetak Laba Capai Rp4,63 Triliun di Sepanjang Tahun 2025

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com
WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

“Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” kata Kakorlantas seperti dikutip dari situs Korlantas Polri.

Lebih lanjut Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan saat aturan tersebut telah ditetapkan makan kendaraan yang pajaknya mati selama dua tahun dan tidak dilakukan perpanjangan maka akan dihapus datanya dan dianggap motor bodong.

Related

Baca Juga :  Buka Puasa Bersama Wahana, Dari Silaturahmi hingga Intip Inovasi Verdeen
Page 1 of 3
123Next
Tags: Korlantas PolriMati Pajak STNKPajak KendaraanPajak MatiPajak STNK
Previous Post

Aspira Kembali Sponsori Gresini Racing di MotoGP 2023

Next Post

Touring FORWOT Jalin Silaturahmi dan Tambah Asupan Pengetahuan

Related Posts

Buka Puasa Bersama Wahana

Buka Puasa Bersama Wahana, Dari Silaturahmi hingga Intip Inovasi Verdeen

06/03/2026
Bale Santai Honda Wahana 2026

Mudik Makin Nyaman, Bale Santai Honda 2026 Hadir di Cikupa!

06/03/2026
Laba Bersih FIFGROUP 2025

FIFGROUP Cetak Laba Capai Rp4,63 Triliun di Sepanjang Tahun 2025

05/03/2026
Joan Mir dan Luca Marini di Bali

Intip Serunya Joan Mir dan Luca Marini di Bali

05/03/2026
Program RAFI Pertamina Lubricants 2026

Berbagi Energi di Jalan, Program RAFI Pertamina Lubricants 2026 Hadirkan Ganti Oli Gratis hingga Lesehan Mudik

05/03/2026
Kader Kesehatan Desa Sukamukti AHM

Kisah Inspiratif Kader Kesehatan Desa Sukamukti: Garda Terdepan Kesehatan Warga

05/03/2026
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.