Tema besar yang diangkat pun sangat kekinian, yaitu “Transformasi Digitalisasi Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum dalam Berlalu Lintas.” Polisi berharap langkah ini bisa meminimalkan interaksi langsung yang berpotensi menimbulkan gesekan di lapangan.
“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,” ujar Kombes Pol. Aries Syahbudin.
Incar Pelanggar Pelat Nomor dan Pengendara Lawan Arus
Petugas di lapangan nantinya bakal berfokus penuh untuk menyasar jenis pelanggaran yang sengaja menghambat efektivitas kamera ETLE. Beberapa contohnya adalah kelakuan nakal mencopot pelat nomor, memodifikasi, atau sengaja menutupinya dengan stiker dan cat.
Tindakan menyamarkan identitas kendaraan tersebut dinilai sangat mengganggu sistem pembacaan otomatis yang ada pada kamera tilang elektronik. Meski begitu, pelanggaran berat seperti nekat melawan arus lalu lintas dipastikan tetap akan langsung ditindak di tempat.
Untuk urusan pembagian porsi penindakan, sistem ETLE atau tilang elektronik memegang porsi paling besar yaitu sebanyak 60 persen. Sementara itu, untuk tilang konvensional oleh petugas mendapatkan porsi 30 persen, dan sisanya diisi oleh teguran simpatik.
“Teguran simpatik tetap diberikan dalam situasi tertentu yang dinilai lebih efektif menggunakan pendekatan humanis, namun porsinya tetap terbatas hanya 10 persen,” katanya.
Melalui skema baru ini, Kombes Pol. Aries Syahbudin menegaskan bahwa tujuan utama operasi adalah mendongkrak tingkat kepatuhan masyarakat. Caranya adalah dengan mengombinasikan langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum yang terintegrasi dengan baik.






