Banyak masyarakat mempertanyakan mengapa SIM tidak bisa diberlakukan seumur hidup. Berikut adalah penjelasan lengkap dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait kebijakan ini.
Alasan SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup
Kepolisian menyatakan bahwa SIM bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti kompetensi dan keterampilan berkendara yang perlu diperbarui secara berkala.
Melansir dari situs Korlantas Polri, Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas), Irjen Pol Aan Suhanan, menjelaskan bahwa alasan utama SIM tidak berlaku seumur hidup adalah:
Kompetensi Berkendara Harus Dievaluasi
SIM mencerminkan keterampilan seseorang dalam mengemudi, dan kemampuan ini harus diuji ulang setiap lima tahun untuk memastikan bahwa pengemudi tetap layak berkendara.
Pembaruan Data Pribadi
Dalam rentang waktu lima tahun, pemilik SIM mungkin mengalami perubahan data seperti alamat atau identitas. Pembaruan SIM juga memberikan kesempatan bagi kepolisian untuk memperbarui data pemilik secara akurat.
Pengawasan Melalui Sistem Poin Pelanggaran
Polri telah mengadopsi sistem poin untuk memantau pelanggaran lalu lintas. Setiap pelanggaran dikenai pengurangan poin, mulai dari pelanggaran ringan (1 poin), sedang (3 poin), hingga berat (5 poin). Jika poin habis, pemilik SIM harus menjalani uji ulang.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Pada 14 September 2023, Mahkamah Konstitusi menolak usulan SIM berlaku seumur hidup. Keputusan ini menjadi dasar bagi Polri untuk tetap memberlakukan kebijakan perpanjangan SIM setiap lima tahun.
Pentingnya Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM memiliki manfaat yang signifikan, baik bagi pengemudi maupun pihak kepolisian:
Memastikan Kelayakan Pengemudi: Pengemudi diuji kembali keterampilannya untuk memastikan keamanan di jalan raya.
Memutakhirkan Data: Kepolisian dapat memeriksa dan memperbarui data pemilik SIM untuk keperluan administrasi.






