Tuesday, June 24, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup, Begini Alasannya

SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup, Begini Alasannya

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
05/01/2025
in Berita
0
SIM Berlaku Seumur Hidup
FacebookTwitterWhatsApp

Jurnalbikers.com – Belakangan di jagad Maya ramai kembali dibahas mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku seumur hidup. Nyatanya, wacana tersebut tidak bisa diterapkan lantaran beberapa alasan, simak ulasan berikut.

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil.

RelatedPosts

Nyok! Beli Motor Honda di Jakarta Fair 2025, Mumpung Lagi Banyak Promo

AHM Gelar School Camp 2025, Ajak Pelajar Lestarikan Angklung

Yamaha Hadirkan Promo dan Keseruan Spesial di Jakarta Fair 2025

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Namun, SIM di Indonesia memiliki masa berlaku 5 tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak berlaku seumur hidup.

Pemilik SIM diwajibkan untuk memperpanjang masa berlaku dokumen ini setiap lima tahun sekali.

Banyak masyarakat mempertanyakan mengapa SIM tidak bisa diberlakukan seumur hidup. Berikut adalah penjelasan lengkap dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait kebijakan ini.

Wahana Juni 2025 Wahana Juni 2025 Wahana Juni 2025

Alasan SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup

Kepolisian menyatakan bahwa SIM bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti kompetensi dan keterampilan berkendara yang perlu diperbarui secara berkala.

Melansir dari situs Korlantas Polri, Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas), Irjen Pol Aan Suhanan, menjelaskan bahwa alasan utama SIM tidak berlaku seumur hidup adalah:

Kompetensi Berkendara Harus Dievaluasi

SIM mencerminkan keterampilan seseorang dalam mengemudi, dan kemampuan ini harus diuji ulang setiap lima tahun untuk memastikan bahwa pengemudi tetap layak berkendara.

Pembaruan Data Pribadi

Dalam rentang waktu lima tahun, pemilik SIM mungkin mengalami perubahan data seperti alamat atau identitas. Pembaruan SIM juga memberikan kesempatan bagi kepolisian untuk memperbarui data pemilik secara akurat.

Pengawasan Melalui Sistem Poin Pelanggaran

Polri telah mengadopsi sistem poin untuk memantau pelanggaran lalu lintas. Setiap pelanggaran dikenai pengurangan poin, mulai dari pelanggaran ringan (1 poin), sedang (3 poin), hingga berat (5 poin). Jika poin habis, pemilik SIM harus menjalani uji ulang.

Baca Juga :  Suzuki Hadirkan Motor Unggulan dan Promo Spesial di Jakarta Fair 2025

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Pada 14 September 2023, Mahkamah Konstitusi menolak usulan SIM berlaku seumur hidup. Keputusan ini menjadi dasar bagi Polri untuk tetap memberlakukan kebijakan perpanjangan SIM setiap lima tahun.

Pentingnya Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM memiliki manfaat yang signifikan, baik bagi pengemudi maupun pihak kepolisian:

Memastikan Kelayakan Pengemudi: Pengemudi diuji kembali keterampilannya untuk memastikan keamanan di jalan raya.

Memutakhirkan Data: Kepolisian dapat memeriksa dan memperbarui data pemilik SIM untuk keperluan administrasi.

Meningkatkan Kesadaran Hukum: Proses perpanjangan membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.

Sistem Point untuk SIM

Kepolisian juga menerapkan sistem poin untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas. Pemilik SIM diberikan 12 poin sebagai batas maksimal:

  • Pelanggaran ringan: Dikurangi 1 poin.
  • Pelanggaran sedang: Dikurangi 3 poin.
  • Pelanggaran berat: Dikurangi 5 poin.

Jika poin habis dalam satu tahun, pengemudi wajib menjalani uji ulang dan SIM-nya akan dicabut sementara.

SIM tidak dapat diberlakukan seumur hidup karena alasan evaluasi kompetensi, pembaruan data, dan pengawasan lalu lintas melalui sistem poin.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan keteraturan di jalan raya. Bagi masyarakat, penting untuk memahami bahwa perpanjangan SIM bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab sebagai pengendara.

Dengan memahami alasan di balik kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat mendukung upaya Polri dalam menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib.

Related

Tags: Masa Berlaku SIMPerpanjang SIMSIM Berlaku Seumur HidupSurat Izin Mengemudi (SIM)
Previous Post

Bengkel Shockbreaker Motor: Bisa Bikin Motor Jadi Nyaman Kembali

Next Post

Aturan Menyalakan Lampu Hazard: Panduan Lengkap dan Tips Penggunaannya

Related Posts

Promo Motor Honda di Jakarta Fair 2025

Nyok! Beli Motor Honda di Jakarta Fair 2025, Mumpung Lagi Banyak Promo

24/06/2025
AHM School Camp 2025

AHM Gelar School Camp 2025, Ajak Pelajar Lestarikan Angklung

24/06/2025
Promo Yamaha Jakarta Fair 2025

Yamaha Hadirkan Promo dan Keseruan Spesial di Jakarta Fair 2025

24/06/2025
Suzuki di Jakarta Fair 2025

Suzuki Hadirkan Motor Unggulan dan Promo Spesial di Jakarta Fair 2025

23/06/2025
Warna Baru Yamaha Fazzio

Yamaha Luncurkan Warna Baru Fazzio Hybrid di Jakarta Fair 2025

23/06/2025
Maxi Day Kudus 2025

Maxi Day 2025 Resmi Dimulai di Kudus, Rayakan Satu Dekade Yamaha NMax

22/06/2025
Load More
Leave Comment

© 2021 Jurnalbikers.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.