Jurnalbikers.com – Bagi Sobat Bikers yang baru akan lakukan pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi), perlu menyimak ulasan biaya dan syarat pembuatan SIM tahun 2025 berikut.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu persyaratan mutlak yang harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor.
Kepemilikan SIM juga dibagi tipe-nya bergantung pada jenis kendaraan bermotor yang dikendarai oleh si pengendara.
Untuk membuat SIM, pengendara kendaraan bermotor harus mempersiapkan beberapa dokumen penting, mengikuti sejumlah pengujian dan juga persiapkan uang untuk biaya penerbitan.
Biaya Pembuatan SIM 2025
Pada tahun 2025 ini, sejatinya biaya pembuatan SIM tidak ada perubahan alias masih sama dengan tahun sebelumnya.
Tekait hal ini, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), berikut adalah daftar biaya penerbitan SIM untuk masing-masing tipe atau golongan:
- SIM A Rp 120 ribu
- SIM B I Rp 120 ribu
- SIM B II Rp 120 ribu
- SIM C Rp 100 ribu
- SIM C I Rp 100 ribu
- SIM C II Rp 100 ribu
- SIM D Rp 50 ribu
- SIM D I Rp 50 ribu
Selain biaya tersebut, pemohon juga akan diminta untuk membayar biaya tes kesehatan dan asuransi sebesar Rp 55 ribu. Ditambah lagi, ada biaya untuk tes psikologi sebesar Rp 50 ribu.
Syarat Pembuatan SIM
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon SIM baru. Hal ini, sesuai dengan syarat terbaru untuk pembuatan SIM 2025 berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Berikut adalah beberapa persyaratan yang berhasil tim redaksi Jurnalbikers.com rangkum:
- Syarat administrasi untuk pembuatan SIM sesuai dengan isi Pasal 9
- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;
- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
- Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Selain itu, pemohon juga harus memenuhi persyaratan lainnya yakni sebagai peserta BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN yang aktif .