Meningkatkan Kesadaran Hukum: Proses perpanjangan membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
Sistem Point untuk SIM
Kepolisian juga menerapkan sistem poin untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas. Pemilik SIM diberikan 12 poin sebagai batas maksimal:
- Pelanggaran ringan: Dikurangi 1 poin.
- Pelanggaran sedang: Dikurangi 3 poin.
- Pelanggaran berat: Dikurangi 5 poin.
Jika poin habis dalam satu tahun, pengemudi wajib menjalani uji ulang dan SIM-nya akan dicabut sementara.
SIM tidak dapat diberlakukan seumur hidup karena alasan evaluasi kompetensi, pembaruan data, dan pengawasan lalu lintas melalui sistem poin.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan keteraturan di jalan raya. Bagi masyarakat, penting untuk memahami bahwa perpanjangan SIM bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab sebagai pengendara.
Dengan memahami alasan di balik kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat mendukung upaya Polri dalam menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib.






