Jurnalbikers.com – Sistem poin SIM atau Traffic Attitude Record Report, akan mulai diberlakukan tahun ini sebagai langkah Kakorlantas Polri untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan pengguna jalan.
Sistem ini memberikan 12 poin kepada setiap pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam setahun, yang akan berkurang setiap kali terjadi pelanggaran lalu lintas. Jika poin habis, SIM akan dicabut atau diblokir.
Skema Pengurangan Sistem Poin SIM
Menurut Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, sistem poin ini dirancang untuk menciptakan efek jera bagi pelanggar lalu lintas. Berikut adalah skema pengurangan poin sesuai dengan tingkat pelanggaran:
- Pelanggaran Ringan: Mengurangi 1 poin.
- Pelanggaran Sedang: Mengurangi 3 poin.
- Pelanggaran Berat: Mengurangi 5 poin.
Poin akan langsung habis jika pengendara terlibat dalam kecelakaan dengan korban meninggal dunia atau melakukan tabrak lari. Dalam kasus seperti ini, SIM akan dicabut permanen, dan pemilik harus mengulang proses pembuatan SIM dari awal.
Integrasi dengan Sistem SKCK dan ETLE
Salah satu inovasi dari sistem poin SIM ini adalah integrasinya dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Riwayat pelanggaran akan tercatat dalam data pemilik SIM, sehingga dapat memengaruhi penilaian saat mengajukan SKCK.
Selain itu, pengurangan poin tidak hanya berlaku untuk tilang manual tetapi juga berlaku untuk Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pelanggaran yang terdeteksi oleh kamera ETLE, seperti melanggar rambu lalu lintas atau menggunakan ponsel saat berkendara, akan langsung mengurangi poin pemilik SIM.
Kakorlantas Polri menegaskan bahwa penerapan sistem poin SIM ini bertujuan untuk menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih disiplin dan bertanggung jawab.
Dengan adanya catatan pelanggaran yang terintegrasi, pelanggar lalu lintas tidak hanya menghadapi sanksi denda, tetapi juga risiko kehilangan SIM mereka.
“Pada saat perpanjangan SIM, pemohon dengan riwayat pelanggaran berat atau poin yang habis harus mengulang proses penerbitan SIM, bahkan untuk kasus berat seperti tabrak lari, SIM bisa dicabut secara permanen,” jelas Kakorlantas.
Penerapan aturan baru SIM merupakan langkah besar dalam meningkatkan keselamatan di jalan raya. Dengan aturan ini, pengguna jalan diharapkan lebih mematuhi aturan lalu lintas dan menghindari perilaku yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Dengan integrasi sistem ini ke dalam tilang elektronik dan SKCK, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya berkendara dengan disiplin dan bertanggung jawab.
Mari bersama-sama mendukung penerapan sistem poin SIM untuk menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.