Telah memiliki 132 unit motor Hunter Scrambler SK500, SIM (Surat Izin Mengemudi) C1 siap diterbitkan mulai tahun ini.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia mengatur tipe SIM C menjadi 3 jenis. Ketiga jenis Surat Izin Mengemudi untuk pengendara motor tersebut adalah SIM C, C1 dan CW.
Adapun pembagian jenis Surat Izin Mengemudi itu adalah, SIM C untuk pengendara motor yang memiliki kapasitas mesin maksimal 250cc. Sementara SIM C1 untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc, sampai dengan 500cc. Dan SIM C2, merupakan Surat Izin Mengemudi untuk pengendara motor yang berkapasitas mesin 500cc keatas.
Penggolongan SIM C menjadi tiga golongan, sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Kabag Penum Humas Polri, Kombes Pol. Nurul Azizah, mengatakan, 132 kendaraan untuk ujian Surat Izin Mengemudi C1 itu akan ditempatkan di Satpas SIM yang prioritas.
Sementara itu, Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, SIM C1 akan mulai diterbitkan tahun ini. Satpas Cirebon, menjadi tempat pertama yang akan mengeluarkan SIM khusus motor 250-500cc tersebut.
“Sementara ini, kita uji cobakan di Satpas Cirebon untuk tahun ini,” kata Yusri.
Adapun ketentuan agar masyarakat memiliki Surat Izin Mengemudi jenis C1 adalah, harus memiliki Surat Izin Mengemudi tipe C lebih dahulu dan telah digunakan selama 12 bulan.
Sementara itu, ketentuan memiliki SIM C2 yakni harus memiliki SIM C2 dan telah digunakan selama 12 bulan. Sejak, Surat Izin Mengemudi jenis C1 diterbitkan.
Polri juga mengatur usia membuat Surat Izin Mengemudi C, C1, dan C2. Persyaratan usia untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi C adalah minimal 17 tahun. Surat Izin Mengemudi C1, minimal 18 tahun. Dan Surat Izin Mengemudi C2, minimal 19 tahun.