Jurnalbikers.com – Setiap 5 tahun sekali, pemilik kendaraan sepeda motor wajib lakukan perpanjangan plat nomor. Berikut kita ulas cara dan syarat serta biaya perpanjangan atau ganti plat nomor motor.
Sebelum kita ulas cara dan syarat serta rincian biaya perpanjangan atau ganti plat nomor motor, ada beberapa hal yang harus diketahui.
Perlu diketahui, setiap pemilik kendaraan bermotor selain wajib bayar pajak setiap tahunnya. Juga wajib lakukan perpanjangan masa berlaku plat nomor polisi, ini dilakukan setiap 5 tahun sekali.
Adapun jika pemilik kendaraan tidak melakukannya, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1). Pemilik kendaraan akan dikenai denda hingga dipidana kurungan penjara.
Tidak hanya itu, data kendaraan juga bisa dihapus jika selama beberapa tahun tidak dilakukan perpanjangan.
Gunakan kendaraan bermotor yang belum dilakukan perpanjangan plat nomor polisinya bisa dikenakan tilang oleh petugas Kepolisian.
Syarat Perpanjangan atu Ganti Plat Nomor Motor
Untuk lakukan perpanjangan atau ganti plat nomor motor, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan oleh pemilik.
Berikut adalah persyaratannya:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraan
- Surat kuasa, jika pemilik kendaraan berhalangan dan diwakilkan pihak lain
- Membawa motor yang akan diganti plat nomor kendaraannya.
Cara Perpanjangan atau Ganti Plat Nomor Motor
Setelah persyaratan telah dipersiapkan, selanjutnya berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemilik motor.
- Datangi kantor Samsat terdekat sesuai domisili kendaraan
- Menuju lokasi cek fisik kendaraan di area Samsat untuk lakukan cek fisik motor
- Setelahnya, bawa hasil cek fisik dan kunjungi loket perpanjangan STNK
- Di loket perpanjangan STNK, ambil formulir
- Kemudian, isi formulir perpanjangan STNK dengan data yang lengkap dan benar
- Jika sudah isi formulir dengan benar dan lengkap, serahkan formulir tersebut serta berkas dokumen yang diperlukan ke petugas untuk dicek kelengkapan informasi dan dokumennya
- Tunggu hingga proses verifikasi data selesai
- Jika data telah diverifikasi kebenaran dan kelengkapannya, selanjutnya petugas akan menyerahkan lembar pembayaran STNK
- Lakukan proses pembayaran di loket sesuai nominal yang tertera pada lembar pembayaran
- Kemudian, STNK dan plat nomor baru akan diterbitkan serta bisa diambil di loket penyerahan
- Setelahnya, plat nomor baru untuk kendaraan bisa dipasangkan.
Biaya Ganti Plat Motor
Berikut adalah rincian biaya, yang harus dikeluarkan oleh pemilik motor saat lakukan perpanjangan atau ganti plat motor.
- Biaya ganti STNK untuk motor sebesar Rp 100.000
- Biaya ganti plat nomor kendaraan untuk motor sebesar Rp 60.000
- Biaya pajak kendaraan motor sesuai yang tercantum di STNK
- Biaya penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan sebesar Rp 225.000
- Biaya SWDKLLJ atau asuransi kecelakaan Jasa Raharja sebesar Rp 35.000.
Demikian adalah syarat dan cara serta biaya untuk perpanjangan atau ganti plat nomor motor. Semoga bermanfaat.
Discussion about this post