Selain itu, pihak Kepolisian saat melakukan razia juga berhak menilang kendaraan jika kedapatan belum dibayarkan pajaknya.
Syarat Bayar Pajak Motor
Selain uang, ada beberapa dokumen yang harus Sobat Bikers persiapkan sebagai syarat untuk bayar pajak motor.
Berikut adalah syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan sebelum melakukan pembayaran pajak:
- Membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang asli dan yang sudah difotokopi.
- Membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan yang sudah difotokopi.
- Menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan yang sudah difotokopi sesuai dengan data identitas orang yang memiliki kendaraan.
- Tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari jangka waktu 1 tahun.
- Membawa surat kuasa jika pemilik kendaraan memberikan kuasa kepada orang lain untuk melakukan proses pengurusan.
Perlu dicatat, Jika kendaraan tersebut milik organisasi atau perusahaan, maka perlu menyiapkan:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Cara Membayar Pajak Motor
Sejatinya, cara bayar pajak motor tidaklah sulit. Sebagai catatan penting, jangan gunakan jasa calo dalam melakukan pembayaran pajak.
Jika gunakan jasa calo, selain melanggar ketentuan Sobat Bikers juga akan dipatok dengan biaya yang cukup besar.






