Jurnalbikers.com – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi mengabulkan pembatalan merek Tekipo.
Keputusan ini diambil setelah dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Tekiro yang telah terdaftar dan digunakan lebih dahulu.
Putusan ini menegaskan pentingnya perlindungan merek dalam menjaga kepercayaan konsumen dan iklim usaha yang sehat.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa kemiripan antara Tekipo dan Tekiro berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Hal tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan merek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis.
Pembatalan Merek Tekipo Jadi Penegasan Kepastian Hukum
Putusan pembatalan merek Tekipo disambut positif oleh PT Altama Surya Anugerah selaku pemilik merek Tekiro. Manajemen menilai keputusan ini sebagai bentuk nyata kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap pelaku usaha nasional yang membangun merek dengan itikad baik dan konsisten.


