Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa kemiripan antara Tekipo dan Tekiro berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Hal tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan merek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis.
Pembatalan Merek Tekipo Jadi Penegasan Kepastian Hukum
Putusan pembatalan merek Tekipo disambut positif oleh PT Altama Surya Anugerah selaku pemilik merek Tekiro. Manajemen menilai keputusan ini sebagai bentuk nyata kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap pelaku usaha nasional yang membangun merek dengan itikad baik dan konsisten.
“Putusan ini menegaskan bahwa hukum melindungi merek yang dibangun dengan kerja keras dan itikad baik. Tekiro tetap dan akan terus menjadi merek nasional Indonesia,” ujar Oscar Andrew Sutjiadi, Direktur PT Altama Surya Anugerah.






