Seiring dengan putusan tersebut, PT Altama Surya Anugerah juga mengimbau seluruh mitra usaha, distributor, dan konsumen untuk tetap menggunakan serta merujuk pada produk Tekiro yang sah dan telah terlindungi hukum. Masyarakat diminta tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, pembatalan merek Tekipo diharapkan menjadi preseden positif bagi dunia usaha di Indonesia. Perlindungan merek dinilai sebagai fondasi penting dalam membangun kepercayaan konsumen serta menciptakan persaingan bisnis yang sehat dan berkeadilan.
H. Amris Pulungan, S.H., dari firma hukum Pulungan, Wiston & Partners selaku kuasa hukum penggugat, turut mengingatkan para pelaku usaha dan masyarakat agar selalu berhati-hati dalam memilih merek. Ia juga menegaskan pentingnya menghormati seluruh proses hukum yang berlaku apabila terdapat upaya hukum lanjutan.






