Saturday, November 29, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Tilang Elektronik Diberlakukan Juga di Tangerang Selatan

Tilang Elektronik Diberlakukan Juga di Tangerang Selatan

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
24/11/2022
in Berita
0
Tilang Elektronik atau ETLE Tangsel
FacebookTwitterWhatsApp

Berikut adalah mekanisme Tilang elektronik:

1. Perangkat ETLE, secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor. Selanjutnya, mengirimkan media barang bukti pelanggaran atau tilang ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

2. Petugas, mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

RelatedPosts

Ratusan Bikers Yamaha Grand Filano Hybrid Padati Enam Kota di Stylish On The Road Season 4

Yayasan AHM Apresiasi Guru Inspiratif Astra Honda 2025

ATR Cycling Gaspol Perkuat Kehadiran Digital

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com
WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor, untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi, langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran.

4. Penerima surat memiliki batas waktu sampai 8 hari dari terjadinya pelanggaran, untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor sub direktorat penegakan hukum.

5. Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Bagi pelanggar, batas waktu terakhir untuk pembayaran denda tilang adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Jika gagal melakukan pembayaran, STNK pelanggar akan diblokir dan tidak bisa melakukan perpanjang STNK.

Related

Baca Juga :  Piaggio Resmikan Dealer Motoplex 4 Brands di Pekanbaru
Page 2 of 2
Prev12
Tags: Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)Satlantas Polres Tangerang SelatanTilangTilang Elektronik
Previous Post

Pabrik Piaggio Group Cikarang Produksi Vespa LX

Next Post

Honda New CBR150R 2022 Punya Warna Baru

Related Posts

Stylish on The Road Season 4

Ratusan Bikers Yamaha Grand Filano Hybrid Padati Enam Kota di Stylish On The Road Season 4

28/11/2025
Guru Inspiratif Astra Honda 2025

Yayasan AHM Apresiasi Guru Inspiratif Astra Honda 2025

28/11/2025
ATR Cycling Indonesia

ATR Cycling Gaspol Perkuat Kehadiran Digital

28/11/2025
Indomobil EMotor Sprinto

Indomobil EMotor Luncurkan Sprinto di GJAW 2025

27/11/2025
CSR Wahana Honda

CSR Wahana Honda Serahkan 2.000 Bibit Pohon ke 56 SMK Binaan

27/11/2025
Dealer Piaggio Pekanbaru

Piaggio Resmikan Dealer Motoplex 4 Brands di Pekanbaru

26/11/2025
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.