Monday, March 16, 2026
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Tilang Elektronik Diberlakukan Juga di Tangerang Selatan

Tilang Elektronik Diberlakukan Juga di Tangerang Selatan

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
24/11/2022
in Berita
0
Tilang Elektronik atau ETLE Tangsel
FacebookTwitterWhatsApp

Berikut adalah mekanisme Tilang elektronik:

1. Perangkat ETLE, secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor. Selanjutnya, mengirimkan media barang bukti pelanggaran atau tilang ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

2. Petugas, mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

RelatedPosts

Laporan Arus Mudik Jalur Pantura 2026 Mulai Ramai di H-5 Lebaran

Wahana Honda Sarasehan Bareng 56 SMK Binaan Sambil Buka Puasa

QJMOTOR Resmi Meluncurkan Lini Flagship Terbaru di Bali

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor, untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi, langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran.

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

4. Penerima surat memiliki batas waktu sampai 8 hari dari terjadinya pelanggaran, untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor sub direktorat penegakan hukum.

5. Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Bagi pelanggar, batas waktu terakhir untuk pembayaran denda tilang adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Jika gagal melakukan pembayaran, STNK pelanggar akan diblokir dan tidak bisa melakukan perpanjang STNK.

Related

Baca Juga :  Ribuan Orang Ikuti Mudik Balik Bareng Honda 2026
Page 2 of 2
Prev12
Tags: Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)Satlantas Polres Tangerang SelatanTilangTilang Elektronik
Previous Post

Pabrik Piaggio Group Cikarang Produksi Vespa LX

Next Post

Honda New CBR150R 2022 Punya Warna Baru

Related Posts

Laporan Arus Mudik 2026 H-5

Laporan Arus Mudik Jalur Pantura 2026 Mulai Ramai di H-5 Lebaran

15/03/2026
Sarasehan SMK Binaan Wahana

Wahana Honda Sarasehan Bareng 56 SMK Binaan Sambil Buka Puasa

15/03/2026
Motor Flagship QJMotor

QJMOTOR Resmi Meluncurkan Lini Flagship Terbaru di Bali

15/03/2026
Liputan Mudik 2026 jurnalbikers.com

Mudik 2026 Makin Seru! Jurnalbikers.com Siap Temani Perjalanan Kamu ke Kampung Halaman

14/03/2026
Mudik Balik Bareng Honda 2026

Ribuan Orang Ikuti Mudik Balik Bareng Honda 2026

14/03/2026
Bale Santai Honda Tangerang

Mudik Makin Asyik, Yuk Mampir ke Bale Santai Honda di Jalur Tangerang-Merak!

14/03/2026
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.