Satlantas Polres Tangerang Selatan, siap berlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Penerapan tilang elektronik atau ETLE di Tangsel ini akan dilakukan di beberapa titik rawan pelanggaran.
Kasatlantas Polres Tangerang Selatan, AKP Dicky Dwi Priambudi Arif Sutarman mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan tilang elektronik atau ETLE Mobile di wilayah hukum Tangsel. Dirinya juga mengajak masyarakat untuk tertib berkendara.
Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi larangan menggelar tilang secara manual yang tertuang dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022 dan di tanda tangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.
“Dalam hal ini, pada operasi patuh 2022 kami berlakukan tilang elektronik,” ucap Dicky.
Selama kegiatan tersebut, Dicky memerintahkan jajarannya untuk mengajak masyarakat untuk tertib berkendara. Adapun penerapan tilang elektronik yang dilakukan, berupa tilang elektronik statis maupun mobile.
Dicky berharap semua masyarakat Tangerang Selatan dapat mematuhi peraturan Lalu Lintas dan patuhi tata tertib berlintas dalam berkendara.
“Masyarakat patuh dong tertib ketika berlalulintas agar dapat tercipta keamanan dan keselamatan bersama,” pungkasnya.
Berikut adalah mekanisme Tilang elektronik:
1. Perangkat ETLE, secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor. Selanjutnya, mengirimkan media barang bukti pelanggaran atau tilang ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
2. Petugas, mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor, untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi, langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran.
4. Penerima surat memiliki batas waktu sampai 8 hari dari terjadinya pelanggaran, untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor sub direktorat penegakan hukum.
5. Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.
Bagi pelanggar, batas waktu terakhir untuk pembayaran denda tilang adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Jika gagal melakukan pembayaran, STNK pelanggar akan diblokir dan tidak bisa melakukan perpanjang STNK.