Friday, October 9, 2026
  • Login
jurnalbikers.com
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
Cek Tilang Elektronik

Begini Proses Tilang Elektronik dan Cara Bayar Dendanya

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
19/11/2022
in Berita, Tips & Trik
0
Share on FacebookShare on Twitter

Dengan adanya penerapan tilang elektronik saat ini, banyak masyarakat yang masih bingung bagaimana proses dan cara bayar denda tilang elektronik.

Seperti diketahui, Kapolri telah mengeluarkan Surat Telegram yang memerintahkan menghapus tilang manual dan menggantinya dengan tilang elektronik. Melalui artikel ini, kita akan bahas bagaimana proses tilang elektronik dan cara bayar tilang elektronik.

Mekanisme Tilang Elektronik

Melansir dari situs Korlantas Polri, Kepolisian Lalu Lintas telah menempatkan kamera ETLE di beberapa titik lokasi rawan pelanggaran. Selain itu, saat ini polisi juga menerapkan ETLE Mobile guna memaksimalkan penindakan terlebih pada wilayah yang tidak ada kamera ETLE statis.

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Berikut adalah mekanisme Tilang elektronik:

1. Perangkat ETLE, secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor. Selanjutnya, mengirimkan media barang bukti pelanggaran atau tilang ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

2. Petugas, mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor, untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi, langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran.

4. Penerima surat memiliki batas waktu sampai 8 hari dari terjadinya pelanggaran, untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor sub direktorat penegakan hukum.

5. Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Bagi pelanggar, batas waktu terakhir untuk pembayaran denda tilang adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Jika gagal melakukan pembayaran, STNK pelanggar akan diblokir dan tidak bisa melakukan perpanjang STNK.

Cara Bayar Denda

Untuk pembayaran denda tilang elektronik, hanya dilakukan melalui Bank BRI. Bagi nasabah BRI, pelanggar bisa langsung membayar melalui teller, ATM, mobile banking, internet banking, dan EDC.

Baca Juga :  Mengantuk di Jalan? Edukasi Keselamatan Berkendara Wahana Honda Ungkap Kopi Bukan Solusi Utama

Bagi pelanggar yang merupakan nasabah BRI dan ingin membayar melalui ATM, Mobile Banking atau internet banking, bisa ikuti langkah berikut:

Share this:

  • Tweet
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on Threads (Opens in new window) Threads
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp

Like this:

Like Loading…

Related

RelatedPosts

Astra Honda Berbagi Ilmu Beri Edukasi Siswa SMK Binaan Tangerang Soal Teknologi Vario 125

Cari_Aman Academy Bootcamp Wahana: Guru dan Siswa Tangerang Siap Unjuk Gigi ke Tingkat Nasional!

Siap-Siap! Pameran Otomotif Seru IIMS Garage Balikpapan Bakal Hadir Lagi di Pentacity Mall

Page 1 of 2
12Next
Tags: Cara Bayar Tilang ElektronikElectronic Traffic Law Enforcement (ETLE)ETLEETLE MobileProses Tilang ElektronikTilang Elektronik
Share196Tweet123Send
Previous Post

Ducati DesertX Diluncurkan di Indonesia Harga Setara Fortuner

Next Post

Weekend Touring Muslim Biker Indonesia, Sambangi Majalengka dan Bandung Bersama Ustad

Reza Agis Surya Putra

Reza Agis Surya Putra

Related Posts

Wahana Astra Honda Berbagi Ilmu Tangerang

Astra Honda Berbagi Ilmu Beri Edukasi Siswa SMK Binaan Tangerang Soal Teknologi Vario 125

08/10/2026
0

Jurnalbikersplus.com - Perkembangan teknologi sepeda motor yang makin dinamis menuntut para lulusan pendidikan vokasi untuk punya kompetensi yang sejalan dengan...

Cari_Aman Academy Bootcamp

Cari_Aman Academy Bootcamp Wahana: Guru dan Siswa Tangerang Siap Unjuk Gigi ke Tingkat Nasional!

07/10/2026
0

Jurnalbikerplus.com - Semangat berkendara aman kembali digaungkan lewat gelaran Cari_Aman Academy Bootcamp yang berlangsung meriah di Safety Riding Center Wahana...

IIMS Garage Balikpapan

Siap-Siap! Pameran Otomotif Seru IIMS Garage Balikpapan Bakal Hadir Lagi di Pentacity Mall

06/10/2026
0

Jurnalbikersplus.com - Kabar gembira buat kamu para pencinta otomotif di Kalimantan, Dyandra Promosindo bakal menggelar kembali gelaran pameran otomotif IIMS...

Honda BeAT x DanDaDan

Kolaborasi Honda BeAT x DanDaDan Sapa Komunitas Otaku di ICC 2026

06/10/2026
0

Jurnalbikersplus.com - Dunia otomotif dan budaya pop resmi bersatu lewat kehadiran kolaborasi seru Honda BeAT x DanDaDan yang langsung menyapa...

Leave Comment
jurnalbikers.com

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
%d