- Masukkan kartu ke mesin ATM atau membuka mobile, internet banking, pilih menu pembayaran.
- Pilih menu Transaksi Lain
- Pilih menu Pembayaran
- Pilih menu Lainnya
- Pilih menu BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai sistem mobile banking. Selanjutnya, pelanggar akan diminta untuk memasukkan PIN, sementara internet banking diharuskan memasukkan password dan mToken
- Mengikuti langkah selanjutnya hingga transaksi selesai.
Sementara, bagi pelanggar yang merupakan bukan nasabah BRI bisa melakukan pembayaran denda tilang melalui ATM. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Pilih menu Pembayaran
- Pilih Transaksi Lainnya
- Pilih Transfer
- Pilih Ke Rek Bank Lain
- Memasukkan kode BRI (002) diikuti 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Memasukkan nominal pembayaran denda. Mengkuti langkah selanjutnya hingga transaksi selesai.
Setelah selesai membayar tilang, pelanggar wajib menyimpan bukti pembayaran berupa struk transaksi, slip setoran, atau bukti notifikasi SMS. Terakhir, menunjukkan bukti pembayaran itu ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Page 2 of 2






