Thursday, April 30, 2026
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026 FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026 FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026

Home » Tilang Elektronik Diberlakukan Juga di Tangerang Selatan

Tilang Elektronik Diberlakukan Juga di Tangerang Selatan

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
24/11/2022
in Berita
0
Tilang Elektronik atau ETLE Tangsel
FacebookTwitterWhatsApp

Berikut adalah mekanisme Tilang elektronik:

1. Perangkat ETLE, secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor. Selanjutnya, mengirimkan media barang bukti pelanggaran atau tilang ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

2. Petugas, mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

RelatedPosts

Mengintip Sejarah Model Vespa Ikonik yang Bikin Baper

Rayakan Semangat Kartini, Ofero Ajak Perempuan Urban Tampil Gaya dan Hemat dengan Motor Listrik

Bandung Jadi Saksi Kemeriahan Pembuka Gathering Team Aerox 2026

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor, untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi, langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran.

Wahana Honda April 2026 Wahana Honda April 2026 Wahana Honda April 2026

4. Penerima surat memiliki batas waktu sampai 8 hari dari terjadinya pelanggaran, untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor sub direktorat penegakan hukum.

5. Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Bagi pelanggar, batas waktu terakhir untuk pembayaran denda tilang adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Jika gagal melakukan pembayaran, STNK pelanggar akan diblokir dan tidak bisa melakukan perpanjang STNK.

Related

Baca Juga :  Modal Goceng Bisa Dapat Layanan Kesehatan Terjangkau di Klinik Pratama Rumah Sehat Wahana
Page 2 of 2
Prev12
Tags: Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)Satlantas Polres Tangerang SelatanTilangTilang Elektronik
Previous Post

Pabrik Piaggio Group Cikarang Produksi Vespa LX

Next Post

Honda New CBR150R 2022 Punya Warna Baru

Related Posts

Sejarah Model Vespa Ikonik

Mengintip Sejarah Model Vespa Ikonik yang Bikin Baper

30/04/2026
Motor Listrik Ofero

Rayakan Semangat Kartini, Ofero Ajak Perempuan Urban Tampil Gaya dan Hemat dengan Motor Listrik

30/04/2026
Gathering Team Aerox 2026 Bandung

Bandung Jadi Saksi Kemeriahan Pembuka Gathering Team Aerox 2026

29/04/2026
Motul dan Back & Forth

Gak Cuma Otomotif, Motul Kini Merambah Dunia Padel

29/04/2026
Layanan kesehatan terjangkau di Klinik Pratama Rumah Sehat Wahana

Modal Goceng Bisa Dapat Layanan Kesehatan Terjangkau di Klinik Pratama Rumah Sehat Wahana

28/04/2026
MAXI Tour Boemi Nusantara 2026 Bengkulu

MAXi Tour Boemi Nusantara Kini Explore Keindahan Tersembunyi di Bumi Rafflesia

28/04/2026
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.