Penerapan Tilang Elektronik Malah Semakin Banyak Pelanggaran
Tidak dipungkiri, sejak ditetapkannya sistem tilang elektronik semakin banyak pelanggaran yang terjadi di jalan. Umumnya para pelanggar melakukannya karena merasa tidak diawasi secara langsung oleh petugas polisi di jalan.
Bahkan, tidak sedikit pelanggar yang secara sengaja melakukan pelanggaran di depan petugas polisi seakan meledek tidak takut tilang.
Penghapusan sistem tilang manual, sejalan dengan instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang larangan menggelar tilang secara manual yang tertuang dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022 dan di tanda tangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.






