Tilang manual bisa diberlakukan lagi, jika pelanggaran yang dilakukan pengendara dianggap bisa menyebabkan kecelakaan atau membahayakan.
Belakangan, viral adanya aksi pemotor yang lakukan balapan liar di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca. Kepada para pelakunya, Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan tilang manual akan diberlakukan lagi karena itu merupakan pelanggaran yang membahayakan.
“Kan itu sudah balap liar namanya bisa saja tilang manual,” kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra dikutip dari laman Korlantas Polri.
Ditambahkan olehnya, meski saat ini Polisi tengah menerapkan sistem tilang elektronik, tidak menutup sepenuhnya untuk penerapan tilang manual. Utamanya untuk pelanggaran lalu lintas yang membahayakan dan bisa menyebabkan kecelakaan.
“Sekarang ini kalau tilang harus pakai elektronik tapi kalau manual bisa saja kalau seperti itu kondisinya,” ujarnya.
Terhadap aksi yang dilakukan serombongan pemotor yang lakukan aksi balapan di JLNT Casablanca, terdapat dua pelanggaran yang dilakukan pelaku. Pelanggaran tersebut adalah balap liar dan pelanggaran rambu karena melintas di JLNT yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda dua.
“Jadi itu nggak boleh, kan itu peruntukannya untuk kendaraan roda empat bukan roda dua. Pertama itu membahayakan dia juga kalau out of control (tidak terkendali) bisa jatuh makanya dilarang itu motor,” pungkas Jhoni.
Penerapan Tilang Elektronik Malah Semakin Banyak Pelanggaran
Tidak dipungkiri, sejak ditetapkannya sistem tilang elektronik semakin banyak pelanggaran yang terjadi di jalan. Umumnya para pelanggar melakukannya karena merasa tidak diawasi secara langsung oleh petugas polisi di jalan.
Bahkan, tidak sedikit pelanggar yang secara sengaja melakukan pelanggaran di depan petugas polisi seakan meledek tidak takut tilang.
Penghapusan sistem tilang manual, sejalan dengan instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang larangan menggelar tilang secara manual yang tertuang dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022 dan di tanda tangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.