Prinsip Penegakan Hukum Tilang Elektronik
Dalam hal ini, petugas Polisi Lalu Lintas hanya memberikan teguran atau edukasi kepada pelanggar. Petunjuk pembayaran dan konfirmasi pelanggar, nantinya juga akan diberitahu secara daring.
Sejatinya, petugas polisi lalu lintas bukan tidak bertindak. Petugas akan mengambil gambar semua bentuk pelanggaran lalu akan mengirimnya ke pusat.
Ada dua prinsip penegakan hukum berkaitan dengan tilang pelanggaran lalu lintas, yakni projustitia dan non yustisial.
Projustitia merupakan pelanggaran yang ditindak, ditilang, proses ke pengadilan, divonis oleh pengadilan sampai dengan pembayaran denda.
Sementara, non yudisial adalah melakukan penegakan hukum tidak perlu sampai ke pengadilan. Dalam hal ini petugas tidak lakukan tilang, cukup dengan memberi edukasi dengan berikan teguran.
Dengan ini, diharapkan itu sudah memberikan Efek jera kepada para pengemudi atau kepada pelanggar.
Sementara itu, penindakan tilang manual atau konvensional secara langsung oleh anggota akan diganti secara teguran maupun memberikan edukasi, sosialisasi kepada masyarakat. Hal itu, merupakan bagian dari tindakan non yustisia anggota.






