Tilang manual dihapus, malah berdampak buruk pada pola berkendara para pengendara di jalan raya. Merasa polisi tidak akan melakukan tilang, tidak sedikit pengendara yang nekat melanggar aturan.
Dengan dihapusnya tilang manual, berdampak negatif pada pola berkendara masyarakat saat ini. Diketahui, ada beberapa pengendara kendaraan bermotor yang seakan meledek petugas kepolisian dengan terang-terangan melanggar aturan berlalu lintas. Para pengendara ini sengaja, karena telah mengetahui tilang manual telah dihapus dan mengira Polisi tidak akan menindak mereka dengan tilang.
“Fenomena yang terjadi saat ini, sejak tidak diberlakukannya tilang manual, banyak pengguna jalan yang berani melanggar walaupun ada petugas,” kata Kasi Kecelakaan Lalulintas (Laka Lantas) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto, dikutip dari Antara.
Tidak dibelakukannya lagi tilang manual ini, sejalan dengan instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabrowo. Instruksi larangan tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dengan adanya Surat Telegram Kapolri tersebut, yang merujuk dengan arahan Presiden Joko Widodo. Maka Polantas Polri, akan memaksimalkan untuk penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.
Prinsip Penegakan Hukum Tilang Elektronik
Dalam hal ini, petugas Polisi Lalu Lintas hanya memberikan teguran atau edukasi kepada pelanggar. Petunjuk pembayaran dan konfirmasi pelanggar, nantinya juga akan diberitahu secara daring.
Sejatinya, petugas polisi lalu lintas bukan tidak bertindak. Petugas akan mengambil gambar semua bentuk pelanggaran lalu akan mengirimnya ke pusat.
Ada dua prinsip penegakan hukum berkaitan dengan tilang pelanggaran lalu lintas, yakni projustitia dan non yustisial.
Projustitia merupakan pelanggaran yang ditindak, ditilang, proses ke pengadilan, divonis oleh pengadilan sampai dengan pembayaran denda.
Sementara, non yudisial adalah melakukan penegakan hukum tidak perlu sampai ke pengadilan. Dalam hal ini petugas tidak lakukan tilang, cukup dengan memberi edukasi dengan berikan teguran.
Dengan ini, diharapkan itu sudah memberikan Efek jera kepada para pengemudi atau kepada pelanggar.
Sementara itu, penindakan tilang manual atau konvensional secara langsung oleh anggota akan diganti secara teguran maupun memberikan edukasi, sosialisasi kepada masyarakat. Hal itu, merupakan bagian dari tindakan non yustisia anggota.
Discussion about this post