Tanpa pandang bulu, petugas Satlantas Polres Jakarta Pusat tilang pengguna moge yang masuk jalur Transjakarta di jalan Hasyim Ashari, Jakarta Pusat (29/5).
Saat melakukan tindakan tilang Polisi mengunggah foto kejadian di sosial media NTMC Polri, Petugas yang melakukan tilang pengguna moge itu pun menuai pujian dari netizen.
Dalam unggahan foto itu, ada 4 pengguna motor gede yang ditilang lantaran masuk ke jalur bus Transjakarta. Nampak 2 unit motor Harley-Davidson dan 2 unit BMW GS 1200 yang ditilang oleh petugas Polisi lalu lintas.
Dalam hal ini, petugas mengenakan sanksi atas pelanggaran memasuki jalur Transjakarta saja. Kejelian netizen juga menyoroti adanya sirine dan strobo (sirbo) yang ada di motor gede pelanggar lalu lintas tersebut.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan rombongan moge itu ditilang karena masuk jalur Transjakarta.
“Rombongan tersebut sebetulnya ada 8 motor, namun ada 4 kabur, 4 berhasil ditilang,” kata Sambodo.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Rombongan moge itu melaju dari Grogol ke Jalan Gajah Mada.
“Ditindak dengan tilang Pasal 287 (1) tentang rambu,” kata Sambodo.
Pasal itu memberikan sanksi bagi pelanggar rambu lalu lintas dengan kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Sambodo menegaskan pemberian tilang tersebut membuktikan di mata hukum semua orang sama.
“Ini membuktikan bahwa penegakan hukum di bidang lalu lintas tidak pandang bulu. Semua sama di muka hukum,” kata Sambodo.