Pemberlakuan tilang bagi kendaraan yang belum uji emisi akan segera diberlakukan. Bagi Sobat Bikers yang belum lakukan uji emisi pada kendaraan, baiknya segera dilakukan.
Sebanyak 200 personel gabungan, lakukan apel dalam rangka sosialisasi wajib uji emisi dan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.
Disitat dari beritajakarta.id, sosialisasi dilakukan agar masyarakat mengetahui lebih masif bahwa di DKI Jakarta saat ini sudah diterapkan pelaksanaan wajib uji emisi sesuai UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pergub 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dalam aturan ini dijelaskan bahwa kendaraan yang melanggar emisi bisa dikenai sanksi tilang oleh petugas kepolisian.
“Dalam kegiatan saat ini, kita tidak mengedepankan hukum dengan pemberian sanksi tilang. Namun lebih mendorong kesadaran masyarakat Jakarta khususnya dan Bodetabek umumnya, untuk melakukan uji emisi kendaraannya,” kata Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Disampaikan juga oleh Syafrin Liputo bahwa, dengan mengikuti kebijakan tersebut maka semua kendaraan yang beroperasi di Jakarta telah memenuhi standar baku uji emisi. Sehingga, program Jakarta Langit biru Untuk menciptakan kualitas udara dan kota layak huni bisa dilaksanakan secara kolektif.
“Dalam sosialisasi ini, petugas di lapangan akan tetap mengedepankan prinsip humanis. Sehingga tidak menciptakan gejolak yang menimbulkan efek negatif di lapangan,” imbuh Syafrin.
Kegiatan, sosialisasi sekaligus pelaksanaan uji emisi secara gratis ini bakal dilakukan di sejumlah wilayah dengan lokasi yang berbeda agar informasi yang disampaikan dapat diterima secara merata.
Dalam kesempatan tersebut, Syafrin Liputo juga mengungkapkan bahwa pemberlakuan sanksi tilang akan diberlakukan mulai tanggal 13 November 2021, bagi pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi.
“Mulai 13 November mendatang akan dilakukan penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak melakukan uji emisi,” ujar Syafrin.
Selain penerapan sanksi tilang, kendaraan yang belum melakukan uji emisi juga akan dikenakan tarif parkir maksimal. Khususnya, di lima lokasi penerapan prinsip disinsentif bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.
“Semua kendaraan yang beroperasi di Jakarta, wajib mengikuti regulasi yang telah ada. Karenanya, sebelum penerapan sanksi itu diberlakukan Para pemilik kendaraan diminta kesadarannya untuk melakukan uji emisi kendaraan,” tutup Syafri Liputo.