Secara resmi, Kepolisian telah menetapkan perubahan warna plat nomor kendaraan pribadi yang semula berwarna dasar hitam menjadi putih.
Perubahan warna plat nomor ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang diundangkan dan berlaku sejak 5 Mei 2021.
Dalam peraturan tersebut tercantum bahwa plat nomor kendaraan pribadi atau individual yang semula berwarna dasar hitam dengan angka atau tulisan berwarna putih, akan menjadi berwarna dasar putih dengan angkat atau tulisan berwarna hitam.
Tercantum Pada Pasal 45 di Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 ditetapkan ada empat warna dasar plat nomor, yakni:
Page 1 of 3






