- Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
- Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
- Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
- Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
Selain itu pada Pasal 45 Ayat 2 juga ditetapkan terdapat plat nomor khusus untuk kendaraan listrik sesuai dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
Tercantum pada Keputusan Kakorlantas Polri Nomor 5 Tahun 2020 yang berlaku mulai 8 Januari 2020, pelat nomor kendaraan listrik memiliki warna dasar biru pada keterangan masa berlaku plat nomor kendaraan listrik tersebut.
Jumlah warna plat nomor menurut aturan baru ini jadi lebih sedikit, yakni 4 warna dasar. Sedangkan dalam aturan sebelumnya, ada 5 warna dasar.
Berikut adalah lima warna dasar plat nomor yang sebelumnya tercantum pada Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012:
Page 2 of 3






