Bagi Sobat Bikers yang tengah ajukan permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, jangan khawatir jika alami gagal saat ujian pembuatan SIM.
Salah satu kendala terbesar saat pembuatan SIM adalah, gagal saat ujian pembuatan SIM. Sebelumnya jika gagal saat pengujian, pemohon harus kembali lagi 2 Minggu setelah ujian dinyatakan gagal untuk lakukan ujian ulang.
Saat ini, Korlantas Polri berdasarkan arahan dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, berikan keringanan ujian SIM. Pemohon yang gagal saat ujian, bisa melakukan ujian ulang di hari yang sama.
Arahan dari Kapolri ini, tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022, per tanggal 31 Oktober 2022. Surat Telegram itu, ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
“Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga. Atau, dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus,” demikian bunyi poin arahan Kapolri dalam surat telegram tersebut.
Ada juga poin yang mengatakan, kala ujian ulang itu dilaksanakan paling banyak sebanyak dua kali. Tapi, Kapolri meminta agar Satpas SIM menyiapkan pelatihan bagi calon peserta uji, yang akan melaksanakan ujian maupun peserta uji yang akan melaksanakan ujian ulang.
Hindari Pungli
Selain arahan tentang ujian pembuatan SIM, Kapolri juga memberikan arahan kepada petugas yang bertugas di Satpas SIM untuk hindari Pungli.
Arahan itu termaktub dalam surat telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022, per tanggal 31 Oktober 2022. Surat telegram itu juga ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Dalam arahannya, Kapolri memerintahkan jajarannya agar tak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM. Hal ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Pada telegram tersebut tercantum bahwa, penerbitan SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp 120.000. Kemudian, penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp 100.000. Kemudian, penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp 50.000.
Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000. Kemudian, penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000. Perpanjangan SIM D dan D I Rp 30.000. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.