Wednesday, February 18, 2026
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Wih! Gagal Ujian Pembuatan SIM, Sekarang Bisa Ulang di Hari yang Sama

Wih! Gagal Ujian Pembuatan SIM, Sekarang Bisa Ulang di Hari yang Sama

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
04/11/2022
in Berita
0
Cara Lulus Ujian SIM
FacebookTwitterWhatsApp

Hindari Pungli

Selain arahan tentang ujian pembuatan SIM, Kapolri juga memberikan arahan kepada petugas yang bertugas di Satpas SIM untuk hindari Pungli.

Arahan itu termaktub dalam surat telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022, per tanggal 31 Oktober 2022. Surat telegram itu juga ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.

RelatedPosts

Angka Kecelakaan Turun Drastis! Begini Rapor Hijau Hasil Operasi Keselamatan 2026

Makin Simpel! Intip Tampilan Baru Menu ‘Hubungkan Motor’ di Aplikasi Wanda

Ducati Formula 73: Reinkarnasi Modern Sang Legenda Balap

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Dalam arahannya, Kapolri memerintahkan jajarannya agar tak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM. Hal ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Pada telegram tersebut tercantum bahwa, penerbitan SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp 120.000. Kemudian, penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp 100.000. Kemudian, penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp 50.000.

Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000. Kemudian, penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000. Perpanjangan SIM D dan D I Rp 30.000. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.

Related

Baca Juga :  Angka Kecelakaan Turun Drastis! Begini Rapor Hijau Hasil Operasi Keselamatan 2026
Page 2 of 2
Prev12
Tags: Kapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoKorlantas PolriSurat Izin Mengemudi (SIM)Ujian Pembuatan SIM
Previous Post

Dealer Ducati Bintaro Resmi Dibuka, Hadirkan Pengalaman Baru

Next Post

Honda DBL 2022 Masuki Babak Final

Related Posts

Hasil Operasi Keselamatan 2026

Angka Kecelakaan Turun Drastis! Begini Rapor Hijau Hasil Operasi Keselamatan 2026

18/02/2026
Hubungkan Motor di Aplikasi Wanda

Makin Simpel! Intip Tampilan Baru Menu ‘Hubungkan Motor’ di Aplikasi Wanda

17/02/2026
Ducati Formula 73 2026

Ducati Formula 73: Reinkarnasi Modern Sang Legenda Balap

17/02/2026
WARI Awarding 2025

Inilah Para Jawara WARI Awarding 2025

17/02/2026
Laris Manis! Honda Stylo 160 dan Vario Jadi Primadona di IIMS 2026

Laris Manis! Honda Stylo 160 dan Vario Jadi Primadona di IIMS 2026

16/02/2026
Mudik Gratis 2026

Pemprov DKI Jakarta Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2026, Catat Tanggal dan Caranya Sob!

15/02/2026
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.