Hindari Pungli
Selain arahan tentang ujian pembuatan SIM, Kapolri juga memberikan arahan kepada petugas yang bertugas di Satpas SIM untuk hindari Pungli.
Arahan itu termaktub dalam surat telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022, per tanggal 31 Oktober 2022. Surat telegram itu juga ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Dalam arahannya, Kapolri memerintahkan jajarannya agar tak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM. Hal ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Pada telegram tersebut tercantum bahwa, penerbitan SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp 120.000. Kemudian, penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp 100.000. Kemudian, penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp 50.000.
Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000. Kemudian, penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000. Perpanjangan SIM D dan D I Rp 30.000. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.






