Sunday, June 1, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » 14 Daftar Denda Tilang Resmi, Bikers Wajib Tahu

14 Daftar Denda Tilang Resmi, Bikers Wajib Tahu

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
05/03/2021
in Berita
0
Daftar Denda Tilang Resmi
FacebookTwitterWhatsApp

RelatedPosts

Ini Dia Pemenang AHM Technical Skill Contest 2025 Regional Jakarta – Tangerang

Yayasan Wahana Artha Group dan Rumah Sehat Wahana Perkuat Akses Layanan Kesehatan Gratis di Tangerang

Ingat Jadwal Servis Motor Kini Lebih Mudah dengan Aplikasi WANDA

Saat ini banyak beredar informasi atau berita palsu mengenai tarif tilang. Untuk itu berikut daftar denda tilang resmi yang bisa Sobat Bikers jadikan acuan.

Melansir dari situs Polri.go.id daftar denda tilang resmi ini umumnya jadi pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor di jalan.

Berikut adalah daftar denda tilang resmi yang bisa jurnalbikers.com rangkum:

  1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
  2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
  3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).
  4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
  5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
  6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).
  7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
  8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
  9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
  10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).
  11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
  12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)
  13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)
  14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).
WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Related

Baca Juga :  Fitur Wanda AI di Aplikasi WANDA Permudah Konsumen Honda
Tags: Daftar Denda Tilang Resmi
Previous Post

Aprilia Racing Team Gresini MotoGP 2021 Resmi Kenalkan Diri

Next Post

Mulia! Kumpulan Bikers Thunder ini Bantu Korban Bencana Kebakaran di Tambora

Related Posts

AHM Technical Skill Contest 2025

Ini Dia Pemenang AHM Technical Skill Contest 2025 Regional Jakarta – Tangerang

01/06/2025
Yayasan Wahana Artha Group dan Rumah Sehat Wahana

Yayasan Wahana Artha Group dan Rumah Sehat Wahana Perkuat Akses Layanan Kesehatan Gratis di Tangerang

31/05/2025
Fitur Jadwal Servis Motor Aplikasi WANDA

Ingat Jadwal Servis Motor Kini Lebih Mudah dengan Aplikasi WANDA

31/05/2025
Mio Ride The Hype

Yamaha Sukses Gelar Event Mio Ride The Hype di Jakarta dan Bandung

30/05/2025
Harga Vespa 946 Snake Indonesia

Harga Resmi Vespa 946 Snake di Indonesia

30/05/2025
Fitur Wanda AI aplikasi WANDA

Fitur Wanda AI di Aplikasi WANDA Permudah Konsumen Honda

30/05/2025
Load More
Leave Comment

© 2021 Jurnalbikers.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.