Monday, October 13, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » 15 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas ini Masuk Sasaran Operasi Patuh Jaya 2021

15 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas ini Masuk Sasaran Operasi Patuh Jaya 2021

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
24/09/2021
in Berita
0
Jenis Pelanggaran Lalu Lintas
FacebookTwitterWhatsApp

Operasi Patuh Jaya 2021 yang berlangsung pada 20 September – 3 Oktober 2021 ini, juga menyasar pada 15 jenis pelanggaran lalu lintas yang kerap dilakukan pengendara di jalan.

Selain bakal menindak tegas 3 pelanggaran yang jadi sasaran target Operasi Patuh Jaya seperti penggunaan knalpot bising, kendaraan pribadi yang menggunakan Sirbo dan aksi balap liar, Kepolisian juga akan menilang beberapa jenis pelanggaran lalu lintas saat operasi.

Disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, ada 15 jenis pelanggaran yang kerap dilakukan pengendara kendaraan bermotor di wilayah hukumnya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang menjadi perhatian jajarannya.

RelatedPosts

Ribuan Bikers Padati Mio World Day 2025 di Pusdiklantas Serpong

Cara Seru Nikmati Gaya Hidup Listrik Modern Lewat Ofero Ride Fest 2025

CustoMAXI 2025 Bandung Unik dan Heboh

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Pihaknya tidak akan segan-segan menindak masyarakat yang melakukan pelanggaran berlalu lintas yang bisa menyebabkan kecelakaan itu. Polisi akan segera menilang para pelanggar.

“Pekan ini kami juga lakukan Operasi Patuh Jaya 2021 dan terus disosialisasikan kepada masyarakat secara masif agar tertib berlalu lintas, dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas,” kata KombesPol Sambodo Purnomo, seperti dilansir dari situs Korlantas Polri.

Sosialisasi Operasi Patuh Jaya 2021 telah dilaksanakan selama sepekan ini. Dan saat ini kepolisian akan melakukan penindakan penilangan dengan tetap mengedepankan tindakan preemtif dan preventif. Ditlantas Polda Metro Jaya terlebih dahulu melakukan penilangan konvensional.

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

“Kita segera melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi laka lantas secara konvensional terlebih dahulu,” ucap KombesPol Sambodo.

Terkait penilangan secara elektronik (ETLE), masih terus disosialisasikan dan diperluas.

Baca Juga :  Honda Scoopy Kuromi, Skutik Lucu Bikin Gaya Makin Unik!

Dan inilah 15 jenis pelanggaran berlalu lintas yang jadi sasaran penilangan Operasi Patuh Jaya 2021:

  1. Menggunakan ponsel saat mengemudi kendaraan bermotor.
  2. Mengendarai kendaraan bermotor di atas trotoar.
  3. Mengemudikan kendaraan bermotor melawan arus.
  4. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas jalur bus (busway).
  5. Mengemudi kendaraan bermotor melintas di bahu jalan.
  6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
  7. Sepeda motor melintas jalan layang non tol.
  8. Mengemudi kendaraan bermotor melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
  9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
  10. Mengemudi kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan.
  11. Mengemudi kendaraan bermotor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).
  12. Mengemudi kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm SNI.
  13. Mengemudi kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.
  14. Mengemudi kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi/palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.
  15. Mengemudi kendaraan bermotor berbalapan di jalan.

Related

Tags: Ditlantas Polda Metro JayaJenis Pelanggaran Lalu LintasPelanggaran Lalu Lintas
Previous Post

Oli Motor Ecstar Kini Sudah Tersedia di Pasaran

Next Post

Berkenalan Dengan Suzuki GSX-S1000GT 2022, Motor Sport Touring Terbaru

Related Posts

Mio World Day 2025

Ribuan Bikers Padati Mio World Day 2025 di Pusdiklantas Serpong

12/10/2025
Ofero Ride Fest 2025

Cara Seru Nikmati Gaya Hidup Listrik Modern Lewat Ofero Ride Fest 2025

12/10/2025
CustoMAXI 2025 Bandung

CustoMAXI 2025 Bandung Unik dan Heboh

11/10/2025
Honda Scoopy Kuromi

Honda Scoopy Kuromi, Skutik Lucu Bikin Gaya Makin Unik!

11/10/2025
Federal Oil hadiah pulsa 2025

Wow! Program Hadiah Pulsa Gratis dari Federal Oil Diperpanjang

10/10/2025
Suzuki Gixxer SF250

Suzuki Indonesia Resmi Hentikan Penjualan Gixxer SF250

09/10/2025
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.