Operasi Patuh Jaya 2021 yang berlangsung pada 20 September – 3 Oktober 2021 ini, juga menyasar pada 15 jenis pelanggaran lalu lintas yang kerap dilakukan pengendara di jalan.
Selain bakal menindak tegas 3 pelanggaran yang jadi sasaran target Operasi Patuh Jaya seperti penggunaan knalpot bising, kendaraan pribadi yang menggunakan Sirbo dan aksi balap liar, Kepolisian juga akan menilang beberapa jenis pelanggaran lalu lintas saat operasi.
Disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, ada 15 jenis pelanggaran yang kerap dilakukan pengendara kendaraan bermotor di wilayah hukumnya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang menjadi perhatian jajarannya.
Pihaknya tidak akan segan-segan menindak masyarakat yang melakukan pelanggaran berlalu lintas yang bisa menyebabkan kecelakaan itu. Polisi akan segera menilang para pelanggar.
“Pekan ini kami juga lakukan Operasi Patuh Jaya 2021 dan terus disosialisasikan kepada masyarakat secara masif agar tertib berlalu lintas, dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas,” kata KombesPol Sambodo Purnomo, seperti dilansir dari situs Korlantas Polri.
Sosialisasi Operasi Patuh Jaya 2021 telah dilaksanakan selama sepekan ini. Dan saat ini kepolisian akan melakukan penindakan penilangan dengan tetap mengedepankan tindakan preemtif dan preventif. Ditlantas Polda Metro Jaya terlebih dahulu melakukan penilangan konvensional.
“Kita segera melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi laka lantas secara konvensional terlebih dahulu,” ucap KombesPol Sambodo.
Terkait penilangan secara elektronik (ETLE), masih terus disosialisasikan dan diperluas.
Dan inilah 15 jenis pelanggaran berlalu lintas yang jadi sasaran penilangan Operasi Patuh Jaya 2021:
- Menggunakan ponsel saat mengemudi kendaraan bermotor.
- Mengendarai kendaraan bermotor di atas trotoar.
- Mengemudikan kendaraan bermotor melawan arus.
- Mengemudikan kendaraan bermotor melintas jalur bus (busway).
- Mengemudi kendaraan bermotor melintas di bahu jalan.
- Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
- Sepeda motor melintas jalan layang non tol.
- Mengemudi kendaraan bermotor melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
- Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
- Mengemudi kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan.
- Mengemudi kendaraan bermotor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).
- Mengemudi kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm SNI.
- Mengemudi kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.
- Mengemudi kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi/palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.
- Mengemudi kendaraan bermotor berbalapan di jalan.