- Wajib uji emisi berlaku wajib bagi motor dan mobil yang usianya sudah lebih dari 3 tahun
- Berlaku untuk semua kendaraan yang beroperasi di kawasan DKI Jakarta
- Penerapan sanksi disinsentif biaya parkir tertinggi akan diberikan bagi kendaraan yang tidak lulus dan atau tidak mengikuti uji emisi
- Penegakan hukum berupa tilang sesuai UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 dan 286 dengan denda maksimal Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil
- Terkait aturan ambang batas emisi gas buang kendaraan, parameternya mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Page 3 of 3






