Saturday, August 23, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » 3 Jenis Pelanggaran yang Tidak Bisa Ditilang ETLE

3 Jenis Pelanggaran yang Tidak Bisa Ditilang ETLE

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
14/11/2022
in Berita
0
Jenis Pelanggaran yang Tidak Bisa Ditilang ETLE
FacebookTwitterWhatsApp

Dengan diterapkannya tilang elektronik saat ini, nyatanya ada 3 jenis pelanggaran yang tidak bisa ditilang melalui kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Dalam sebuah kesempatan, Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Edy Purwanto, mengatakan ada 3 jenis pelanggaran yang tidak bisa ditilang melalui kamera ETLE. Tiga pelanggaran tersebut adalah, penggunaan knalpot bising, kelengkapan surat kendaraan dan kendaraan tanpa plat nomor.

Saat tilang manual masih berlaku, petugas Polisi Lalu Lintas masih bisa memeriksa secara langsung kelengkapan surat kendaraan. Selain itu, bagi kendaraan yang menggunakan knalpot bising petugas juga bisa langsung menindak dengan tilang.

RelatedPosts

Flagship Store Dainese Resmi Hadir di Indonesia, Layanan Super Lengkap

Polytron FOX 200 Resmi Meluncur, Stylish dan Harga Murah!

Beli Oli, Dapat Pulsa! Ikutan Program Pulsa Gratis Federal Oil

Wahana Juli 2025 Wahana Juli 2025 Wahana Juli 2025
WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Dengan adanya penerapan tilang elektronik saat ini, 3 jenis pelanggaran itu jadi kelemahan karena sulit terdeteksi.

“Pelanggaran yang sulit dideteksi adalah, ada atau tidaknya surat-surat kelengkapan kendaraan yang dipegang pengemudi. Karena selama tilang manual, petugas polisi lalu lintas bisa cek langsung kepada pengemudi,” ungkap Komisaris Edy Purwanto.

“Yang lainnya seperti, persyaratan teknis kendaraan bermotor (knalpot bising). Tentu untuk mengetahui pelanggaran knalpot ini dari kamera ETLE tidak bisa ter-capture,” imbuhnya.

Kendaraan yang tidak memasang plat nomor juga jadi kendala, dalam proses tilang elektronik. Pasalnya dengan tidak adanya plat nomor kendaraan akan sulit pelanggaran tersebut diindentifikasinya.

“Kamera ETLE, tidak dapat mengidentifikasi secara pasti identitas kendaraan dan pemiliknya. Jadi kalau tidak ada pelatnya, otomatis tidak bisa mengidentifikasi kendaraan tersebut, jenis, serta alamatnya di mana,” tambah Komisaris Edy Purwanto.

Baca Juga :  Beli Oli, Dapat Pulsa! Ikutan Program Pulsa Gratis Federal Oil

8 Jenis Pelanggaran yang Bisa Ditilang Gunakan ETLE

Dengan penerapan tilang elektronik saat ini, setidaknya ada 8 jenis pelanggaran yang bisa langsung tertangkap oleh kamera ETLE.

Pelanggaran yang dimaksud yaitu menerobos lampu merah, melanggar marka garis berhenti, dan pelanggaran ganjil genap. Kemudian, tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan telepon selular saat berkendara, melanggar batas kecepatan, melebihi kapasitas muatan, dan pelanggar jalur bus Transjakarta.

“Yang menjadi akselerasi atau pengembangan ke depan, yaitu pelanggaran tidak menggunakan helm serta melebihi batas kecepatan. Pada saat ini masih tahap pengembangan,” tutur Edy.

Peniadaan tilang manual dan penerapan tilang elektronik ini, sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah mengeluarkan kebijakan melarang tilang manual.

Instruksi larangan tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam hal ini, petugas Polisi Lalu Lintas hanya memberikan teguran atau edukasi kepada pelanggar. Petunjuk pembayaran dan konfirmasi pelanggar, nantinya juga akan diberitahu secara daring.

Related

Tags: Biaya TilangElectronic Traffic Law Enforcement (ETLE)Polisi Lalu LintasTilangTilang ElektronikTilang Manual
Previous Post

Tambah Ilmu, AHJ Bikin Touring Gabungan Lagi

Next Post

Jadi Pelumas Pilihan Masyarakat, Federal Oil Raih Penghargaan Superbrands Award 2022

Related Posts

Flagship Store Dainese

Flagship Store Dainese Resmi Hadir di Indonesia, Layanan Super Lengkap

23/08/2025
Motor Listrik Polytron FOX 200

Polytron FOX 200 Resmi Meluncur, Stylish dan Harga Murah!

23/08/2025
Pulsa Gratis Federal Oil

Beli Oli, Dapat Pulsa! Ikutan Program Pulsa Gratis Federal Oil

22/08/2025
Motor Mewah Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer

KPK Sita Motor Mewah Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer

22/08/2025
Honda DBL Jakarta Series West Region 2025

Honda DBL Jakarta Series West Region 2025: Ini Para Jawaranya

21/08/2025
Suzuki Product Quality Update Recall Gixxer 250SF

Suzuki Recall 174 Unit Gixxer 250SF di Indonesia

21/08/2025
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.