8 Jenis Pelanggaran yang Bisa Ditilang Gunakan ETLE
Dengan penerapan tilang elektronik saat ini, setidaknya ada 8 jenis pelanggaran yang bisa langsung tertangkap oleh kamera ETLE.
Pelanggaran yang dimaksud yaitu menerobos lampu merah, melanggar marka garis berhenti, dan pelanggaran ganjil genap. Kemudian, tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan telepon selular saat berkendara, melanggar batas kecepatan, melebihi kapasitas muatan, dan pelanggar jalur bus Transjakarta.
“Yang menjadi akselerasi atau pengembangan ke depan, yaitu pelanggaran tidak menggunakan helm serta melebihi batas kecepatan. Pada saat ini masih tahap pengembangan,” tutur Edy.
Peniadaan tilang manual dan penerapan tilang elektronik ini, sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah mengeluarkan kebijakan melarang tilang manual.
Instruksi larangan tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam hal ini, petugas Polisi Lalu Lintas hanya memberikan teguran atau edukasi kepada pelanggar. Petunjuk pembayaran dan konfirmasi pelanggar, nantinya juga akan diberitahu secara daring.






