Monday, December 22, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » 3 Jenis Pelanggaran yang Tidak Bisa Ditilang ETLE

3 Jenis Pelanggaran yang Tidak Bisa Ditilang ETLE

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
14/11/2022
in Berita
0
Jenis Pelanggaran yang Tidak Bisa Ditilang ETLE
FacebookTwitterWhatsApp

8 Jenis Pelanggaran yang Bisa Ditilang Gunakan ETLE

Dengan penerapan tilang elektronik saat ini, setidaknya ada 8 jenis pelanggaran yang bisa langsung tertangkap oleh kamera ETLE.

Pelanggaran yang dimaksud yaitu menerobos lampu merah, melanggar marka garis berhenti, dan pelanggaran ganjil genap. Kemudian, tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan telepon selular saat berkendara, melanggar batas kecepatan, melebihi kapasitas muatan, dan pelanggar jalur bus Transjakarta.

RelatedPosts

Ini Dia Sob! Ide Seru Isi Liburan Akhir Tahun ala Anak Motor

Yamaha Rev Festival 2025 Banjir Pengunjung

Federal Oil Tutup Rangkaian Feders Gathering 2025, Jadi Ajang Silaturahmi Komunitas Motor Matic di Akhir Tahun

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

“Yang menjadi akselerasi atau pengembangan ke depan, yaitu pelanggaran tidak menggunakan helm serta melebihi batas kecepatan. Pada saat ini masih tahap pengembangan,” tutur Edy.

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Peniadaan tilang manual dan penerapan tilang elektronik ini, sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah mengeluarkan kebijakan melarang tilang manual.

Instruksi larangan tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam hal ini, petugas Polisi Lalu Lintas hanya memberikan teguran atau edukasi kepada pelanggar. Petunjuk pembayaran dan konfirmasi pelanggar, nantinya juga akan diberitahu secara daring.

Related

Baca Juga :  Yamaha Rev Festival 2025 Banjir Pengunjung
Page 2 of 2
Prev12
Tags: Biaya TilangElectronic Traffic Law Enforcement (ETLE)Polisi Lalu LintasTilangTilang ElektronikTilang Manual
Previous Post

Tambah Ilmu, AHJ Bikin Touring Gabungan Lagi

Next Post

Jadi Pelumas Pilihan Masyarakat, Federal Oil Raih Penghargaan Superbrands Award 2022

Related Posts

Liburan akhir tahun anak motor

Ini Dia Sob! Ide Seru Isi Liburan Akhir Tahun ala Anak Motor

22/12/2025
Yamaha Rev Festival 2025

Yamaha Rev Festival 2025 Banjir Pengunjung

21/12/2025
Feders Gathering 2025 Federal Oil

Federal Oil Tutup Rangkaian Feders Gathering 2025, Jadi Ajang Silaturahmi Komunitas Motor Matic di Akhir Tahun

21/12/2025
Keunggulan Motor Listrik TVS iQube

TVS iQube Jadi Favorit Perkotaan, Ini Deretan Keunggulannya

20/12/2025
Touring Lintas Negara Yamaha XMAX

Touring Lintas Negara Yamaha XMAX, Buktikan Ketangguhan Skutik MAXI

20/12/2025
Motor Baru TVS 2026

TVS Indonesia Siapkan Kejutan Motor Baru di 2026, Ini Bocorannya

18/12/2025
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.