Melanggar Rambu Lalu Lintas diatur dalam pasal 287 ayat (1) UU No.22 tahun 2009, jenis pelanggaran tersebut bisa terancam hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Menerobos Jalur Busway
Jalur Busway, khusus diperuntukkan untuk jenis kendaraan transportasi umum tertentu. Jenis kendaraan lain dilarang untuk masuk dalam jalur Busway.
Melanggar ketentuan ini bisa dikenakan hukuman berupa sanksi atau denda.
Demikian beberapa jenis pelanggaran aturan berlalu lintas, yang sering dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya.
Diharapkan Sobat Bikers tetap jadi pelopor keselamatan di jalan raya, dengan berkendara tertib dan mematuhi aturan berlalu lintas.






