• Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Mobil
Thursday, May 28, 2026
  • Login
jurnalbikers.com
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Mobil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Mobil
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026 FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026 FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026

Home » 8 Wilayah ini Masih Terapkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

8 Wilayah ini Masih Terapkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
04/07/2022
in Berita
0
STNK Mati 2 Tahun, Begini Tahapan Hapus Permanen Registrasi Kendaraan
FacebookTwitterWhatsApp

Kabar baik bagi Sobat Bikers yang belum bayar pajak kendaraan. 8 wilayah di Indonesia ini, masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan.

Masing-masing wilayah, punya tenggat waktu dan persyaratan yang berbeda dalam program pemutihan pajak kendaraan ini. Layanan keringanan ini tersedia mulai dari penghapusan denda pajak kendaraan hingga bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh tim redaksi Jurnalbikers.com, berikut 8 wilayah di Indonesia yang masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan:

RelatedPosts

Pameran Otomotif GIIAS 2026 Bakal Hadir Lebih Semarak

Wahana Artha Group Salurkan Hewan Qurban, Tebar Kebaikan di Hari Raya

Jelajahi Pesona “The Spirit of Java”, Kemeriahan MAXi Tour Boemi Nusantara Etape Kelima Sukses Belah JJLS!

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

1. Jawa Barat

Program keringanan denda pajak kendaraan di Jawa Barat berlaku mulai dari 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022. Program keringanan pajak di Jawa Barat ini meliputi Bebas Denda PKB; Bebas BBNKB II; Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5; Diskon Pajak Kendaraan Bermotor; dan Diskon BBNKB I.

Wahana Honda Mei 2026 Wahana Honda Mei 2026 Wahana Honda Mei 2026

Pemerintah provinsi Jawa Barat juga adakan diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor. Adapun skema diskon pajak tersebut sebagai berikut:

  • Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);
  • Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);
  • Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);
  • Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);
  • Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).
Baca Juga :  Honda Culture at Vault, Tempat Nongkrong Asyik Pecinta Otomotif di Jakarta

Selain itu, ada juga diskon BBNKB I. Ini adalah pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5%.

2. Jawa Timur

Untuk wilayah Jawa Timur, pemerintah provinsi setempat menerapkan program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2022 mendatang.

Program ini sejatinya diadakan mulai dari 1 April sampai dengan 30 Juni 2022. Namun, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memperpanjang masa berlaku program ini untuk membantu masyarakatnya.

Di Jawa Timur, program ini bisa dinikmati oleh para wajib pajak kendaraan yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.

3. Bali

Terdapat dua program relaksasi atau keringanan terkait pembayaran pajak kendaraan di Bali. Dua program tersebut adalah:

  • Pemutihan pajak kendaraan berlaku mulai dari 4 April sampai dengan 31 Agustus 2022.
  • Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II, berlaku mulai dari 5 Januari hingga 3 Juni 2022.

4. Kalimantan Utara

Pemerintah provinsi Kalimantan Utara memberikan keringanan bagi masyarakatnya yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan.

Pemprov Kalimantan Utara memberlakukan keringanan berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Tidak termasuk dengan sanksi keterlambatan pembayaran pajak. Relaksasi ini berlangsung dari 1 April hingga 30 September 2022.

Related

Page 1 of 2
12Next
Tags: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Previous Post

IMOS 2022 Digelar November, Ada Doorprize Motor Modifikasi

Next Post

Gunakan Kymco XCiting 400i, Bro Yudi Kelilingi Sulawesi

Related Posts

pameran otomotif GIIAS 2026

Pameran Otomotif GIIAS 2026 Bakal Hadir Lebih Semarak

27/05/2026
Qurban Wahana Artha Group

Wahana Artha Group Salurkan Hewan Qurban, Tebar Kebaikan di Hari Raya

27/05/2026
MAXi Tour Boemi Nusantara Jawa Tengah

Jelajahi Pesona “The Spirit of Java”, Kemeriahan MAXi Tour Boemi Nusantara Etape Kelima Sukses Belah JJLS!

27/05/2026
OLXmobbi Buka Gerai Baru di Bogor dan Samarinda

OLXmobbi Buka Gerai Baru di Bogor dan Samarinda

27/05/2026
FIFGROUP TOP CSR Awards 2026

Borong Penghargaan TOP CSR Awards 2026, FIFGROUP Buktikan Komitmen Sosial yang Keren!

27/05/2026
Operasi Patuh 2026

Siap-Siap! Korlantas Polri Bakal Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai Juni Nanti

26/05/2026
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.