Kabar baik bagi Sobat Bikers yang belum bayar pajak kendaraan. 8 wilayah di Indonesia ini, masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan.
Masing-masing wilayah, punya tenggat waktu dan persyaratan yang berbeda dalam program pemutihan pajak kendaraan ini. Layanan keringanan ini tersedia mulai dari penghapusan denda pajak kendaraan hingga bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh tim redaksi Jurnalbikers.com, berikut 8 wilayah di Indonesia yang masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan:
1. Jawa Barat
Program keringanan denda pajak kendaraan di Jawa Barat berlaku mulai dari 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022. Program keringanan pajak di Jawa Barat ini meliputi Bebas Denda PKB; Bebas BBNKB II; Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5; Diskon Pajak Kendaraan Bermotor; dan Diskon BBNKB I.
Pemerintah provinsi Jawa Barat juga adakan diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor. Adapun skema diskon pajak tersebut sebagai berikut:
- Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);
- Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);
- Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);
- Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);
- Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).
Selain itu, ada juga diskon BBNKB I. Ini adalah pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5%.
2. Jawa Timur
Untuk wilayah Jawa Timur, pemerintah provinsi setempat menerapkan program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2022 mendatang.
Program ini sejatinya diadakan mulai dari 1 April sampai dengan 30 Juni 2022. Namun, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memperpanjang masa berlaku program ini untuk membantu masyarakatnya.
Di Jawa Timur, program ini bisa dinikmati oleh para wajib pajak kendaraan yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.
3. Bali
Terdapat dua program relaksasi atau keringanan terkait pembayaran pajak kendaraan di Bali. Dua program tersebut adalah:
- Pemutihan pajak kendaraan berlaku mulai dari 4 April sampai dengan 31 Agustus 2022.
- Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II, berlaku mulai dari 5 Januari hingga 3 Juni 2022.
4. Kalimantan Utara
Pemerintah provinsi Kalimantan Utara memberikan keringanan bagi masyarakatnya yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan.
Pemprov Kalimantan Utara memberlakukan keringanan berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Tidak termasuk dengan sanksi keterlambatan pembayaran pajak. Relaksasi ini berlangsung dari 1 April hingga 30 September 2022.
5. Kalimantan Tengah
Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah berlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai dari 17 Mei sampai dengan 17 Agustus 2022.
Adapun program keringanan ini meliputi:
- Pembebasan denda
- Keringanan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
- Pembebasan Pokok dan Denda BBNKB II
- Pembebasan Progresif ke-3 dan seterusnya
6. Sulawesi Utara
Pemerintah provinsi Sulawesi Utara memberikan keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor mulai 26 April sampai dengan 9 Juli 2022.
Adapun program keringanan tersebut sebagai berikut:
- Diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen hingga 100 persen
- Pembebasan denda
- Pembebasan pokok dan denda BBNKB
7. Bangka Belitung
Di Bangka Belitung, pemerintah setempat berlakukan juga program relaksasi terkait dengan pajak kendaraan bermotor.
Program yang berlaku mulai dari 25 April sampai dengan 29 Juli ini meliputi:
- Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan seterusnya
- Gratis BBNKB mutasi masuk dari luar Provinsi
8. Nusa Tenggara Barat
Sejak 18 April sampai dengan 31 Juli 2022, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat berlakukan program relaksasi bagi masyarakat yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan.
Pemerintah Provinsi NTB memberikan insentif pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Insentifnya meliputi pembebasan dari pengenaan tarif dan denda administrasi BBNKB II.