Tidak sedikit orang yang bingung ketika ingin bayar pajak motornya. Kebanyakan dari mereka, bingung cara menghitung pajak motor.
Sebetulnya, cara menghitung pajak motor tidaklah sulit. Hanya saja, Sobat Bikers harus bedakan dulu antara pajak tahunan dan pajak lima tahunan.
Sebetulnya pajak kendaraan bermotor harus dibayarkan setiap setahun sekali. Hanya saja, saat sudah masuk pada tahun kelima, ada tambahan biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik kendaraan bermotor itu.
Biaya tersebut dikeluarkan untuk pembayaran administrasi penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau bisa kita kenal dengan plat nomor polisi kendaraan.
Untuk cara membayar pajak motor, Sobat Bikers bisa melakukannya secara langsung di kantor Samsat terdekat.
Namun, jika Sobat Bikers memiliki urusan lain yang tidak bisa ditinggalkan, Sobat juga bisa melakukan pembayaran pajak motor secara online melalui aplikasi Samsat Online Nasional atau Samolnas yang dapat diunduh secara gratis.
Cara Menghitung Pajak Motor
Pajak Motor Tahunan
Apabila Sobat Bikers ingin membayar pajak motor tahunan, maka Sobat akan membayar sejumlah uang untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Keterangan pembayaran bisa Sobat lihat di STNK motor. Perhitungannya adalah sebagai berikut :
PKB + SWDKLJJ + Adm STNK
PKB motor Sobat ditetapkan sebesar Rp 750.000 lalu SWDKLJJ ketetapannya adalah Rp 35.000 dan Adm. STNK adalah Rp 25.000
Maka, Rp 750.000 + Rp 35.000 + Rp 25.000 jadi total uang yang harus Sobat keluarkan adalah Rp 810.000.
Itulah total pajak tahunan yang mesti Sobat bayarkan saat membayar pajak untuk motor.
Hitungan Ganti Plat Nomor atau Pajak Motor 5 tahunan
Ketika memasuki 5 tahun, bukan hanya PKB, SWDKLLJ dan Adm. STNK saja yang Sobat bayarkan. Sobat juga akan dikenakan biaya penerbitan STNK dan penerbitan plat nomor atau TNKB.
Perhitungannya adalah sebagai berikut:
PKB + SWDKLJJ + Adm. STNK + penerbitan TNKB
Dalam hal ini, kamu akan dikenakan biaya Adm. STNK yang lebih besar yakni Rp 100.000 dan biaya TNKB sebesar Rp 60.000
Maka, Rp 750.000 + Rp 35.000 + Rp 100.000 + Rp 60.000 maka total yang harus kamu bayarkan adalah Rp 945.000.
Itulah total pembayaran untuk pajak 5 tahunan motor
Discussion about this post