3. Bali
Terdapat dua program relaksasi atau keringanan terkait pembayaran pajak kendaraan di Bali. Dua program tersebut adalah:
- Pemutihan pajak kendaraan berlaku mulai dari 4 April sampai dengan 31 Agustus 2022.
- Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II, berlaku mulai dari 5 Januari hingga 3 Juni 2022.
4. Kalimantan Utara
Pemerintah provinsi Kalimantan Utara memberikan keringanan bagi masyarakatnya yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan.
Pemprov Kalimantan Utara memberlakukan keringanan berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Tidak termasuk dengan sanksi keterlambatan pembayaran pajak. Relaksasi ini berlangsung dari 1 April hingga 30 September 2022.
5. Kalimantan Tengah
Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah berlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai dari 17 Mei sampai dengan 17 Agustus 2022.
Adapun program keringanan ini meliputi:





