Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-76, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di beberapa Polres gelar program pembuatan atau perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) gratis.
Program pembuatan atau perpanjangan SIM gratis ini, dikhususkan bagi pemohon yang lahir tepat pada tanggal 1 Juli. Masyarakat yang lahir pada tanggal 1 Juli ini bisa melakukan permohonan pembuatan dan juga perpanjangan SIM tanpa dikenakan biaya, dengan catatan semua persyaratan untuk permohan SIM tersebut terpenuhi.
Program pembuatan Surat Izin Mengemudi tanpa biaya ini, berlaku untuk masyarakat yang ingin mengurus pembuatan dan juga perpanjangan baik untuk SIM A maupun SIM C. Sementara untuk kuota, masing-masing Satlantas di tingkat Polres tiap daerah punya kebijakan tersendiri. Salah satunya adalah Satlantas Polres Magetan, Jawa Tengah.
Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha SIK Msi saat dikonfirmasi membenarkan adanya kebijakan yang dikeluarkannya terkait SIM Gratis bagi warga Magetan yang lahir 1 Juli.
“Monggo Warga Magetan yang lahir 1 Juli, akan kita berikan SIM gratis”, ungkapnya.






