Wednesday, May 21, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Mengemudi Sambil Menggunakan Handphone Berbahaya, Melanggarnya Bisa Dipenjara!

Mengemudi Sambil Menggunakan Handphone Berbahaya, Melanggarnya Bisa Dipenjara!

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
24/06/2022
in Berita
0
Mengemudi Sambil Menggunakan Handphone
FacebookTwitterWhatsApp

Sudah banyak kejadian kecelakaan yang diakibatkan oleh mengemudi sambil menggunakan handphone. Untuk itu, Kepolisian Lalu Lintas dengan tegas melarang  menggunakan handphone saat mengemudi kendaraan.

Mengemudi sambil menggunakan handphone jelas sangat berbahaya. Pasalnya saat mengemudi, seorang pengemudi sangat butuh konsentrasi yang lebih. Untuk itu, bagi pengendara yang kedapatan menggunakan handphone saat mengemudi bakal langsung ditilang oleh Polisi.

Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam. Dilansir dari situs Korlantas Polri, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan agar pengemudi tidak bermain ponsel pada saat mengemudi, karena dapat mengganggu konsentrasi dalam berkendara.

RelatedPosts

Awas Jangan Sampai Ketipu! Cek Dulu Tilang Elektronik Sebelum Beli Motor Bekas

Polytron Resmi Buka Pemesanan Mobil Listrik G3 & G3+ Secara Eksklusif di Blibli

Yamaha Mio M3 2025 Hadir dengan 4 Warna Baru, Lebih Sporty dan Modern!

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

“Masyarakat pengguna jalan khususnya pengemudi bahwa saat mengemudi dilarang melakukan kegiatan lain yang bisa menyebabkan gangguan konsentrasi salah satunya yaitu menggunakan ponsel karena dengan menggunakan ponsel maka dapat mempengaruhi waktu reaksi manusia,” ungkap AKBP Jamal.

AKBP Jamal menjelaskan, dimana waktu reaksi manusia itu sekitar 1-2 detik untuk memproses informasi dan memutuskan suatu reaksi atau tindakan. Maka dengan demikian penggunaan ponsel pada saat mengemudi sangat berbahaya bagi keselamatan dirinya maupun pengendara lainnya.

“Sebagai contoh dibutuhkan waktu sekitar 1 detik untuk memproses informasi dari mata seorang pengemudi untuk melihat mobil yang mengerem di depannya. Informasi itu selanjutnya sampai otak lalu memutuskan untuk melakukan pengereman,” papar AKBP Jamal.

Disampaikan juga olehnya, menggunakan ponsel saat mengemudi juga melanggar peraturan undang-undang lalu lintas. Aturan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga :  Awas Jangan Sampai Ketipu! Cek Dulu Tilang Elektronik Sebelum Beli Motor Bekas

“Pasal 283 berbunyi “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu,” jelas Jamal.

AKBP Jamal juga berpesan agar seluruh pengendara baik roda empat maupun dua agar selalu berhati-hati. Tentunya tidak melakukan kegiatan lain yang dapat menyebabkan gangguan konsentrasi sehingga tidak terjadi kecelakaan lalu lintas.

Related

Tags: Ditlantas Polda Metro JayaMengemudi Sambil Menggunakan HandphoneMenggunakan Handphone Saat Mengemudi
Previous Post

YROI Racing Team Borong 17 Piala di Idemitsu bLU cRU Yamaha Sunday Race 2022

Next Post

Wah, Ada Program SIM Gratis! Ternyata Begini Syaratnya

Related Posts

Tilang Elektronik atau ETLE Motor Bekas

Awas Jangan Sampai Ketipu! Cek Dulu Tilang Elektronik Sebelum Beli Motor Bekas

21/05/2025
Pemesanan Mobil Listrik Polytron

Polytron Resmi Buka Pemesanan Mobil Listrik G3 & G3+ Secara Eksklusif di Blibli

20/05/2025
Yamaha Mio M3 2025

Yamaha Mio M3 2025 Hadir dengan 4 Warna Baru, Lebih Sporty dan Modern!

19/05/2025
Undian Berhadiah Nonton Langsung MotoGP Federal Oil

Jangan Ketinggalan! Ini Kesempatan Ikut Undian Berhadiah Nonton Langsung MotoGP Bareng Federal Oil

19/05/2025
Bapak-bapak Riding PCX

Bapak-Bapak Riding Bareng Jajal Keunggulan Honda PCX 160 Roadsync

19/05/2025
Pemenang Fazzio Modifest 2025 Samarinda

Sutanti & Arroza Zulkarnain Jadi Pemenang Fazzio Modifest 2025 Samarinda yang Penuh Gaya

19/05/2025
Load More
Leave Comment

© 2021 Jurnalbikers.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.